Diskusi Forum Dosen
Ketok Palu Muncul Polemik, Andi Suruji: Masyarakat Diseret Narasi Tak Jelas Dasar Hukumnya
Andi Suruji mengatakan forum ini digelar untuk meluruskan persepsi publik dan menghadirkan penjelasan ilmiah dari para pakar.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sudirman
Ringkasan Berita:
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi polemik.
Banyak pasal dinilai merugikan masayarakat.
Hal itu disampaikan Pemimpin Umum Tribun Timur, Andi Suruji, saat diskusi Forum Dosen di Redaksi Tribun Timur, Jumat (21/11/2025).
Diskusi membahas 'Kontroversi KUHAP, Ada Apa'.
Hadir Prof Aswanto, Prof Hambali Thalib, Prof Said Karim, Prof Muin Fahmal, Prof Maruf Hafidz, Dr Tajuddin Rahman, dan Prof Ruslan Ranggong.
Diskusi dipandu oleh moderator Dr Adi Suryadi Culla.
Baca juga: Adi Suryadi Culla Kritik RUU KUHAP, Sejumlah Pasal Tidak Mencerminkan Kepentingan Rakyat
Andi Suruji mengatakan forum ini digelar untuk meluruskan persepsi publik dan menghadirkan penjelasan ilmiah dari para pakar.
“Acara ini sebenarnya berawal dari kegelisahan saya pribadi. Latar belakang saya ekonomi, namun melihat kontroversi yang ramai di media sosial, saya bertanya, ‘Kok bisa begini?," ujar Andi Seruji.
Dalam dunia komunikasi saat ini, sering kali yang viral dianggap sebagai kebenaran.
"Sementara penjelasan dari pihak yang benar tidak tersampaikan dengan baik,” ungkapnya.
Ia melihat masyarakat telah diseret dalam narasi yang belum tentu memiliki dasar hukum jelas, dan media mempunyai tanggung jawab menyampaikan perspektif akademik.
“Sebagai jurnalis dan sebagai media, kami merasa bertanggung jawab untuk memberikan pandangan kepada masyarakat. Ini lho pendapat para ahli di Makassar,” ujarnya.
Andi Suruji mempertanyakan apakah proses pembentukan UU KUHAP telah melalui prosedur yang benar dan apakah isinya benar-benar berpihak pada rakyat.
“Maka pertanyaan besar kami adalah, apakah undang-undang ini benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat?”
Menurutnya kontroversi semakin besar karena isu-isu yang beredar mengenai kewenangan aparat penegak hukum.
| Adi Suryadi Culla Kritik RUU KUHAP, Sejumlah Pasal Tidak Mencerminkan Kepentingan Rakyat |
|
|---|
| Ordal dan Singkatan Opal Prof Muin Gelitik Para Dosen |
|
|---|
| Yeni Rahman Nilai Pemkot Terlalu Jauh Bahas Metaverse, Pembentukan Karakter Anak Harusnya Prioritas |
|
|---|
| Prof Tasrif: Metaverse Lebih dari Sekadar Maksimalisasi Penggunaan Internet |
|
|---|
| Prof Basri Wello: Metaverse dalam Dunia Pendidikan Jadi Kekhawatiran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2025-11-21-Pemimpin-Umum-Tribun-Timur-Andi-Suruji.jpg)