UMP Sulsel 2026
UMP Sulsel 2026, Buruh Tekankan KHL Jadi Acuan
Buruh Sulsel tuntut UMP 2026 naik 10 persen, pengusaha ingatkan keseimbangan biaya produksi…
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
Ringkasan Berita:
- UMP Sulsel 2026 masih dibahas dengan acuan KHL. Buruh menuntut kenaikan 10 persen menjadi Rp4.023.279, sementara pengusaha mengingatkan agar kenaikan tidak membebani perusahaan.
- Pengamat Unhas Prof Hamid Paddu menekankan UMP harus seimbang dengan produktivitas dan inflasi. KSPSI Sulsel menilai kenaikan penting untuk memulihkan daya beli buruh yang terpuruk.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun 2026 masih dalam pembahasan.
Opsi penentuan kenaikan UMP sementara ini mengacu pada formula Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Buruh menuntut kenaikan signifikan.
Sementara pengusaha berharap kenaikan tetap rasional agar tidak membebani perusahaan.
Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) disebut salah satunya akibat ketidakmampuan fiskal perusahaan membayar upah.
Namun buruh menilai kenaikan UMP tidak berdampak langsung pada PHK.
Pengamat Ekonomi Unhas, Prof Hamid Paddu, menegaskan penetapan UMP harus hati-hati dengan mempertimbangkan keseimbangan kebutuhan pekerja dan kemampuan perusahaan.
Baca juga: KSPSI: Daya Beli Buruh Harus Ditingkatkan, Pemprov Diminta Bijak Hitung UMP 2026
Ia menyebut kenaikan terlalu tinggi dapat meningkatkan biaya produksi, membuat harga barang tidak kompetitif, bahkan menutup perusahaan.
Menurutnya, UMP harus berada pada titik keseimbangan, sepadan dengan produktivitas tenaga kerja.
Kenaikan UMP umumnya disesuaikan dengan inflasi.
“Peningkatan upah minimum maksimal bisa mengcover inflasi. Jika upah naik sejalan dengan inflasi, situasinya masih seimbang dan tidak mengganggu ritme produksi,” jelasnya.
Ketua KSPSI Sulsel, Basri Abbas, menegaskan tuntutan buruh agar UMP Sulsel naik 10 persen.
Tahun 2025 lalu, UMP naik 6,5 persen menjadi Rp3.657.527.
Dengan kenaikan 10 persen, buruh berharap UMP 2026 mencapai Rp4.023.279.
Basri meminta acuan perhitungan tetap berdasarkan KHL.
Ia menilai PP Pengupahan tidak bisa digunakan karena UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.
“Untuk 2026 ini, UMP buruh minimal naik 10 persen. Agar daya beli buruh yang terpuruk dapat kembali normal,” tegasnya. (*)
| Serikat Buruh Sulsel Minta Kenaikan UMP 2026 Minimal 10 Persen, Kadisnaker: Bergantung Inflasi |
|
|---|
| Serikat Buruh Usul 8,5 hingga 20 Persen Kenaikan UMK Makassar 2026 |
|
|---|
| KSPSI: Daya Beli Buruh Harus Ditingkatkan, Pemprov Diminta Bijak Hitung UMP 2026 |
|
|---|
| Dewan Pengupahan Bahas UMP Sulsel, Buruh Tuntut Naik 10 Persen |
|
|---|
| KSPSI Sulsel Minta UMP 2026 Naik 10,5 Persen, Jufri Rahman: Kita Mesti Bijak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/202510-30-APPI-TEMUI-PENDEMO.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.