UMP Sulsel 2026
Serikat Buruh Usul 8,5 hingga 20 Persen Kenaikan UMK Makassar 2026
Munafri Arifuddin telah memanggil jajaran Dewan Pengupahan sebelum pembahasan teknis pengupahan dilakukan
Penulis: Siti Aminah | Editor: Ari Maryadi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar bersiap membahas penetapan Upah Minimum Kota (UMK) 2026.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin telah memanggil jajaran Dewan Pengupahan sebelum pembahasan teknis pengupahan dilakukan.
Pertemuan berlangsung di Balaikota Makassar Jl Jenderal Ahmad Yani, Rabu (12/11/2025).
Jajaran Dewan Pengupahan belum mengetahui gambaran upah pada 2026.
Aturan resmi dari pemerintah pusat masih di tunggu seluruh daerah.
Regulasi UMK maupun UMP 2026 akan mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Serikat buruh di Makassar mengusulkan UMK naik 8,5 persen hingga 20 persen.
Anggota Dewan Pengupahan Perwakilan Serikat Buruh, Aditya Aji menyampaikan, harapan pekerja di Kota Makassar ada kenaikan signifikan pada UMK 2026.
Usulan kenaikan UMK dipertimbangkan atas tingginya kebutuhan dan biaya hidup masyarakat.
"Ada yang mengusulkan 8,5 persen, 10 persen, 15 persen, bahkan ada yang 20 persen," ucap Aditya ditemui di Balaikota usai rapat.
Ia menekankan, selain nominal kenaikan, hal penting yang juga menjadi perhatian buruh adalah kepastian implementasi UMK di lapangan.
“Harapannya, ketika nanti upah minimum diumumkan dalam bentuk surat keputusan gubernur, itu benar-benar diterapkan seluruh perusahaan. Jangan sampai seperti sebelumnya, hanya jadi kertas saja,” tegasnya.
Aditya menambahkan, Dewan Pengupahan Kota Makassar akan memaksimalkan kinerja dalam memberikan rekomendasi regulasi dan peraturan yang disepakati bersama agar keputusan UMK 2026 dapat berjalan efektif.
*Ketua Apindo Sebut Pelaku Usaha Masih Ngos-ngosan
Ketua Apindo Makassar Muammar Muhayang menilai, kondisi pengusaha sekarang ini masih mencoba untuk survive meski beberapa diantaranya masih penyesuaian.
| Bone Ikuti UMP Sulsel 2026, Upah Rp3,9 Juta Berlaku 1 Januari |
|
|---|
| Tembus Rp4 Juta, UMK Makassar dan Pangkep Kalahkan UMP Sulsel |
|
|---|
| UMP Sulsel 2026 Rp 3,92 Juta, Buruh Desak Pemprov Awasi Perusahaan Nakal |
|
|---|
| UMP Sulsel Rp3,9 Juta, Disnaker Maros Ingatkan Sanksi bagi Perusahaan Nakal |
|
|---|
| Kadin Nilai Kenaikan UMP Sulsel 2026 Proporsional, Jaga Daya Beli dan Keberlanjutan Usaha |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20251112-Muammar-Muhayang-4343.jpg)