Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Lutra Batal Dipecat

5 Fakta Faisal Tanjung Aktivis LSM Pelapor 2 Guru SMA di Lutra Gegara Sumbangan Rp20 Ribu

Faisal Tanjung aktivis LSM pelapor dua guru SMA di Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, gegara sumbangan Rp20 ribu untuk honorer.

Editor: Sakinah Sudin
Facebook Faisal Tanjung/ dkpp.go.id
LSM PELAPOR GURU - Potret Faisal Tanjung saat menikah (kiri) dan saat Faisal menghadiri sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP KPU Lutra di Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Kota Makassar, Senin (14/12/2020). Inilah fakta-fakta Faisal Tanjung pelapor dua guru SMA di Lutra hingga dipecat. 

Ringkasan Berita:
  • Faisal Tanjung adalah aktivis LSM yang melaporkan Rasnal dan Abdul Muis terkait dugaan pungli dana komite tahun 2019 hingga dipecat.
  • Faisal berasal dari Masamba, merupakan pengurus GMNI Lutra, dan menegaskan bukan alumni SMAN 1 Lutra, melainkan lulusan MAS Ma’arif Darussalam serta kuliah di Universitas Palopo.
  • Ia tercatat beberapa kali mengadukan KPU Lutra ke DKPP dan Bawaslu, serta mewakili GMNI dalam mosi tidak percaya terhadap DPRD Lutra terkait polemik gerai ritel modern ilegal

 

TRIBUN-TIMUR.COM - Inilah fakta-fakta Faisal Tanjung aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pelapor dua guru SMA di Luwu Utara (Lutra), Rasnal dan Abdul Muis.

Faisal Tanjung melaporkan Rasnal dan Abdul Muis atas dugaan  pungutan liar (pungli) di SMA Negeri 1 Luwu Utara tahun 2019. 

Saat itu, Rasnal, menjabat Kepala SMAN 1 Luwu Utara.

Adapun Abdul Muis, guru honorer sekaligus Bendahara Komite UPT SMAN 1 Luwu Utara.

Kasus bermula dari polemik dana komite sekolah.

Saat itu, pihak sekolah meminta sumbangan sukarela sebesar Rp20 ribu per bulan kepada orang tua siswa untuk membantu pembayaran insentif guru honorer.

Namun salah satu LSM, yang belakangan diketahui salah satu aktivisnya yakni Faisal Tanjung, melaporkan dengan menyebut adanya pungutan liar (pungli) di SMA Negeri 1 Luwu Utara tahun 2019. 

Rasnal dan Abdul Muis pun dikenai pasal tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana non-BOS.

Pengadilan Negeri Masamba memutus keduanya bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara (durasi bervariasi sekitar 1 tahun lebih, 2021 lalu. 

Mahkamah Agung (MA) melalui nomor keputusan 4265 K/Pid.Sus/2023 menolak kasasi keduanya dan memperkuat putusan pidana sebelumnya.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Pendidikan Sulsel mengeluarkan SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi kedua guru tersebut.

Kuasa hukum dan perwakilan DPRD Sulsel mengirimkan surat pengaduan ke Istana Presiden dan Kementerian PAN-RB.

Kasus ini menjadi sorotan nasional, banyak media menyoroti sebagai “niat baik yang berujung hukuman”.

PGRI Luwu Utara menggelar aksi unjuk rasa menuntut keadilan, menilai kebijakan tersebut tidak proporsional.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved