UMP Sulsel
KSPSI: Daya Beli Buruh Harus Ditingkatkan, Pemprov Diminta Bijak Hitung UMP 2026
KSPSI Sulsel: PHK tak terkait UMP. Buruh minta kenaikan Rp 365 ribu untuk UMP 2026.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
Ringkasan Berita:
- KSPSI Sulsel menilai PHK tidak berkaitan dengan kenaikan UMP. Buruh tetap meminta kenaikan 10 persen atau Rp 365 ribu untuk UMP 2026.
- Pemprov Sulsel akan membuka forum bersama pengusaha dan serikat pekerja untuk membahas penetapan UMP secara bijak di tengah ekonomi belum stabil.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak berdampak langsung terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK). Serikat buruh menilai kenaikan UMP tetap perlu ditetapkan pemerintah.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel, Basri Abbas, menyebut gelombang PHK tidak berkorelasi dengan kenaikan upah.
“Kalau melihat dari PHK, tidak ada korelasinya dengan UMP,” ujarnya, Jumat (7/11/2025).
Ia mencontohkan, saat kenaikan UMP di atas 10 persen, angka PHK justru rendah. Sebaliknya, saat pandemi dengan kenaikan UMP hanya 1–6 persen, PHK tetap terjadi.
“Berarti bukan itu faktornya,” tambahnya.
Basri menilai daya beli buruh harus ditingkatkan agar perputaran ekonomi dari kalangan pekerja tetap berjalan.
“Faktor PHK itu birokrasi dibenahi, pajak diperbaiki, kemudian daya beli harus ditingkatkan supaya konsumtif,” jelasnya.
Menurutnya, Sulsel merupakan lumbung perusahaan produksi dan distribusi. Produk yang dihasilkan ditujukan untuk dikonsumsi masyarakat, termasuk buruh.
Dengan kenaikan UMP, daya beli buruh meningkat dan ekonomi ikut bergerak.
Tahun 2025, UMP Sulsel naik 6,5 persen menjadi Rp 3.657.527, atau naik Rp 223.229 dibandingkan tahun 2024.
Buruh kini meminta kenaikan 10 persen untuk tahun 2026, senilai Rp 365.752. Jika dikabulkan, UMP Sulsel akan menjadi Rp 4.023.279.
Tren Kenaikan UMP Sulsel
- 2020: UMP naik 8,51 persen dari Rp 2.860.362 menjadi Rp 3.103.800
- 2021: UMP naik Rp 62.660 menjadi Rp 3.165.000
- 2022: UMP naik Rp 876 menjadi Rp 3.165.876
- 2023: UMP naik Rp 219.269 menjadi Rp 3.385.145
- 2024: UMP naik 1,45 persen menjadi Rp 3.434.298
- 2025: UMP naik 6,5 persen menjadi Rp 3.657.527
Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, menyebut penetapan UMP harus melalui perhitungan cermat.
“Kita mesti bijak. Tidak boleh juga kita terlalu menekan pengusaha dalam kondisi ekonomis seperti sekarang ini. Meskipun kita menyadari bahwa kebutuhan buruh juga tentu harus diperhatikan,” ujarnya di Kantor Gubernur Sulsel, Oktober lalu.
Pemprov Sulsel akan membuka forum melibatkan pengusaha dan serikat pekerja untuk membahas penetapan UMP 2026, mengingat kondisi ekonomi belum stabil. (*)
| KSPSI Sulsel Minta UMP 2026 Naik 10,5 Persen, Jufri Rahman: Kita Mesti Bijak |
|
|---|
| Serikat Buruh Desak Pemprov Sulsel Naikkan UMP 10,5 Persen |
|
|---|
| Pengusaha dan Buruh di Sulsel Belum Deal soal Struktur Skala Upah |
|
|---|
| Buruh Desak Pj Gubernur Evaluasi SK UMP 1,45 Persen Sampai Desember, KSPSI Siapkan Gugatan |
|
|---|
| Tolak UMP Sulsel 2024, Serikat Pekerja dan Buruh Tuding Pj Gubernur Tunduk Kepentingan Oligarki |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.