UMP Sulsel 2026
Apindo Sulsel Tunggu Regulasi Pusat untuk UMP 2026
Apindo Sulsel belum tentukan sikap UMP 2026, masih menunggu regulasi resmi pemerintah pusat…
Penulis: Rudi Salam | Editor: Sukmawati Ibrahim
Ringkasan Berita:
- Apindo Sulsel belum menentukan sikap terkait UMP 2026 karena regulasi pusat belum keluar.
- Ketua Apindo Sulsel, Suhardi, menyoroti ketidakstabilan formula upah yang menyulitkan dunia usaha.
- Ia berharap penetapan UMP tidak dipolitisasi dan tetap mempertimbangkan kondisi perusahaan. Apindo akan menggelar rapat koordinasi virtual besok untuk membahas sikap sementara.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulawesi Selatan (Sulsel) belum menentukan sikap terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Ketua Apindo Sulsel, Suhardi, mengatakan pihaknya masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.
“Kami masih menunggu regulasi. Apakah akan kembali ke Permenaker seperti tahun lalu, atau menjadi Peraturan Pemerintah. PP terakhir yang berlaku itu PP 51 tahun 2023,” ujarnya, Minggu (16/11/2025).
Sebagai gambaran, UMP Sulsel 2025 naik 6,5 persen menjadi Rp3.657.527.
Namun untuk 2026, rumusan penetapan belum diberikan pemerintah pusat.
Suhardi menyoroti persoalan utama dalam penetapan UMP yang hampir selalu menimbulkan perdebatan, yakni ketidakstabilan formula.
“Setiap tahun formulanya berubah. Dunia usaha jadi sulit menghitung biaya. Kalau aturannya tidak konsisten, perencanaan biaya jadi tidak pasti,” jelasnya.
Baca juga: UMP Sulsel 2026, Buruh Tekankan KHL Jadi Acuan
Ia juga mengingatkan agar penetapan UMP tidak tercampur kepentingan politik.
“Bisa saja aspek politis mendominasi, apalagi menjelang pemilu. Kami berharap aturan ini betul-betul teknis dan tidak dipolitisasi,” katanya.
Apindo memahami tuntutan serikat pekerja yang menginginkan kenaikan upah layak, namun kondisi perusahaan juga harus dipertimbangkan.
“Pekerja wajar meminta kenaikan layak. Tapi perusahaan juga harus dilihat. Perusahaan tidak bisa beroperasi tanpa pekerja, dan pekerja tidak bisa menerima penghasilan kalau perusahaan tidak untung,” ujarnya.
Suhardi menegaskan kenaikan UMP yang terlalu tinggi dapat berdampak pada efisiensi perusahaan, terutama sektor padat karya.
“Jika naiknya terlalu tinggi, bisa berujung efisiensi, pembatalan penerimaan karyawan baru, bahkan potensi pengurangan tenaga kerja. Ini yang harus sama-sama kita pertimbangkan,” katanya.
Apindo Sulsel akan menggelar Rapat Koordinasi Perkembangan Upah Minimum 2026 secara virtual pada Senin (17/11/2025).
Rapat itu menindaklanjuti koordinasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Apindo dan diikuti Ketua DPP, DPK, serta Tim Pengupahan.
“Selama peraturan pemerintah belum keluar, kami belum bisa berkomentar lebih jauh. Formulasi itu kunci penentuan UMP,” tandas Suhardi. (*)
| UMP Sulsel 2026, Buruh Tekankan KHL Jadi Acuan |
|
|---|
| Serikat Buruh Sulsel Minta Kenaikan UMP 2026 Minimal 10 Persen, Kadisnaker: Bergantung Inflasi |
|
|---|
| Serikat Buruh Usul 8,5 hingga 20 Persen Kenaikan UMK Makassar 2026 |
|
|---|
| KSPSI: Daya Beli Buruh Harus Ditingkatkan, Pemprov Diminta Bijak Hitung UMP 2026 |
|
|---|
| Dewan Pengupahan Bahas UMP Sulsel, Buruh Tuntut Naik 10 Persen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Ketua-Asosiasi-Pengusaha.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.