Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gaji Honorer

Rekrutmen Guru Non-ASN Bersyarat, Wajib Izin Mendikdasmen

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel Iqbal Nadjamuddin menyebut kini status honorer telah dihapus.

|
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
GURU HONORER - Kepala Disdik Sulsel Iqbal Nadjamuddin saat dipotret di SMKN 8 Makassar pada Jumat (7/11/2025). Iqbal Nadjamuddin menjelaskan UU ASN telah melarang pengangkatan honorer. Hanya saja untuk guru, ada mekanisme tersendiri. 

"Jadi setelah SK nya nanti di tandatangani oleh Pak Gubernur, maka hak-haknya segera dibayarkan, termasuk gaji, tunjangan, THR, gaji-13. BKAD sudah menghitung dan siap membayarkan jika SK telah ditandatangani," kata Jufri Rahman usai berkoordinasi dengan BKAD pada Jumat (14/11/2025) di Kantor Gubernur Sulsel.

Baca juga: Taktik Kadis Pendidikan Luwu Bayar Gaji Honorer, Libatkan ASN

Rasnal mengaku tidak menerima gaji selama satu tahun tiga bulan setelah dirinya diberhentikan secara tidak hormat (PTDH).

Hingga akhirnya Surat Keputusan (SK)  pemecatan Rasnal keluar pada 21 Agustus 2025.

Sementara itu dirinya sudah menjalani proses hukuman selama delapan bulan sejak putusan MA September 2023 lalu.

Rasnal dan Abdul Muis di PTDH setelah putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan keduanya bersalah. 

Sebab karena memungut dana sebesar Rp20 ribu dari peserta didik.

Uang itu digunakan untuk membayar gaji para honorer yang tidak terbayarkan selama beberapa bulan.

Keterlambatan gaji itu sebelum Rasnal menjabat Kepala Sekolah di SMA 1 Luwu Utara.

Rasnal mengatakan, sejak 1 Oktober 2024, gajinya tiba-tiba tidak lagi masuk ke rekening.

Saat dirinya konfirmasi ke bank terkait, gajinya ditahan dan diminta berkoordinasi dengan dinas pendidikan.

Meski tanpa gaji, tugas mengajar terus dijalani hingga SK pemecatannya terbit Agustus lalu.(*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved