Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gaji Honorer

Taktik Kadis Pendidikan Luwu Bayar Gaji Honorer, Libatkan ASN

Andi Palanggi menjelaskan, guru ASN baik itu PNS atau P3K yang dalam pekerjaannya dibantu oleh tenaga honorer.

|
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Ansar
Tribun-timur.com/muh sauki maulana
GURU HONOR - Kepala Dinas Pendidikan Luwu, Sulawesi Selatan, Andi Palanggi. Ia membeberkan, untuk menggaji guru honorer di sekolah, terkadang menggunakan urungan sukarela guru ASN dan dana BOS. (Sumber: Muh Sauki) 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Rehabilitasi penuh yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Rasnal dan Abdul Muis, menjadi momentum untuk menyoroti kembali masalah pelik di dunia pendidikan.

Masalah serius yang masih dihadapi ialah rapuhnya jaring kesejahteraan guru honorer.

Kasus yang bermula dari pemecatan akibat pungutan sukarela ini, ironisnya, didasari panggilan solidaritas.

Pungutan itu diinisiasi untuk membayar gaji 10 rekan guru honorer mereka yang nunggak selama 10 bulan.

Peristiwa ini laksana puncak gunung es.

Kasus yang menimpa Abdul Muis dan Rasnal membuka borok sistem pendanaan yang gagal menjamin penghidupan layak bagi para guru non-ASN.

Potret di Kabupaten Luwu, yang bertetangga dengan Luwu Utara juga memberikan gambaran betapa rumitnya mekanisme pembayaran dan status guru honorer di daerah.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu, Andi Palanggi, mengungkapkan meski di wilayahnya belum ditemukan sekolah yang menarik pungutan khusus untuk menggaji honorer, kebutuhan akan tenaga mereka tidak terelakkan.

"Kalau di Luwu itu, jujur saja masih ada beberapa sekolah yang menggunakan tenaga honorer. Karena kita masih kekurangan jumlah guru sebenarnya," ungkapnya kepada Tribun-Timur.com, Jumat (14/11/2025).

Untuk menyiasatinya, sekolah kerap menggunakan taktik internal.

Andi Palanggi menjelaskan, guru ASN baik itu PNS atau P3K yang dalam pekerjaannya dibantu tenaga honorer.

Guru ASN nantinya akan secara sukarela membagi upahnya kepada guru honorer di sekolah.

"Kemudian menjadi kesepakatan internal kalau gaji guru honorer yang membantu tadi, itu dapat dari guru pegawai tadi. Dibagi-bagi. Artinya kesepakatan mereka, berapa jam diisi sama guru honorer, itu harus disubsitusi (oleh guru ASN)," bebernya.

Mekanisme formal sebenarnya tersedia melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Menurut Andi Palanggi, petunjuk teknis terbaru memperbolehkan penggunaan maksimal 10 persen dari total dana BOS untuk membayar gaji guru honorer di luar ASN dan P3K.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved