Gaji Honorer
Pemkab Takalar Susun Skema Gaji 3.903 PPPK Paruh Waktu: Sesuaikan Kemampuan Daerah
Penetapan skema gaji harus mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah.
Ringkasan Berita:
- Pemkab Takalar tengah menyusun skema penggajian bagi honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
- BKD Takalar masih berkoordinasi dengan Bagian Keuangan untuk memastikan skema gaji tidak membebani anggaran daerah.
- Saat ini proses administrasi sudah masuk tahap pengusulan NIP ke BKN untuk 3.903 PPPK paruh waktu dari tenaga teknis, kesehatan, dan guru.
TRIBUN-TAKALAR.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar merumuskan skema penggajian honorer diangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
PLT Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Takalar, Sayuti, mengatakan pihaknya masih melakukan koordinasi intensif dengan Bagian Keuangan dan Aset Daerah.
“Sementara kami diskusikan Bagian Keuangan soal penggajiannya,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Jumat (14/11/2025).
Penetapan skema gaji harus mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah.
Kajian teknis perlu dilakukan agar beban fiskal tetap terjaga.
Baca juga: PPPK Paruh Waktu di Sulsel Tunggu Penomoran Pusat Sebelum Dilantik
“Kami ingin skemanya jelas dan tidak membebani anggaran,” tambahnya.
Proses administrasi PPPK paruh waktu kini sudah berjalan.
“Sekarang pada tahapan pengusulan NIP ke BKN,” katanya.
Jumlah PPPK paruh waktu yang sedang diproses mencapai 3.903 orang, terdiri dari tenaga teknis, kesehatan, dan guru.
Kepala Bidang Anggaran Pemkab Takalar, Ahsan, menyampaikan bahwa pemerintah tengah mencari formula terbaik.
“Kita cari solusi agar tidak ada pihak yang dirugikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.
PLT Kepala Dinas Pendidikan Takalar, Rifany, menjelaskan bahwa selama ini guru honorer yang terdaftar di Dapodik digaji melalui dana BOS (Biaya Operasional Sekolah).
“Untuk masuk di Dapodik, sekolah mengusulkan sesuai kebutuhan,” ucapnya.
Ia menerangkan bahwa besaran honor guru honorer berbeda bergantung dana BOS yang diterima sekolah.
“Besarannya bervariasi, tergantung besaran dana BOS. Tapi tetap ada standar SBU penggajian,” tuturnya.
Sebagai contoh, sekolah yang menerima BOS sebesar 1–50 juta hanya dapat memberikan honor maksimal Rp5.000 per jam.
Sementara sekolah dengan dana BOS 50–100 juta dapat menggaji guru maksimal Rp7.000 per jam.
Jumlah guru honorer di bawah Dinas Pendidikan Takalar mencapai 2.408 orang.
Sementara guru yang tidak terdaftar di Dapodik mendapat insentif berdasarkan kebijakan kepala sekolah.
“Misalnya guru tersebut rajin, maka kebijakan kepsek atau solidaritas guru-guru di sana,” ujarnya.
Sebanyak 70 persen guru honorer di Takalar sudah memperoleh sertifikasi. Kalau sudah sertifikasi, tidak lagi mendapat gaji sesuai aturan.
“Kalau sudah sertifikasi, tidak digaji lagi dari dana BOS,” katanya.
Tunjangan sertifikasi tersebut berkisar sekitar Rp2 jutaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2025-11-14-Kantor-Bupati-Takalar-di-Jalan-Jenderal-Soedirman.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.