Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gaji Honorer

Rekrutmen Guru Non ASN Bersyarat, Wajib Izin Mendikdasmen

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel Iqbal Nadjamuddin menyebut kini status honorer telah dihapus.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
GURU HONORER - Kepala Disdik Sulsel Iqbal Nadjamuddin saat dipotret di SMKN 8 Makassar pada Jumat (7/11/2025). Iqbal Nadjamuddin menjelaskan UU ASN telah melarang pengangkatan honorer. Hanya saja untuk guru, ada mekanisme tersendiri. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Keterbatasan anggaran gaji honorer menjadi ironi dibalik kasus Abdul Muis dan Rasnal.

Dua guru asal SMAN 1 Luwu Utara ini sempat tersandung kasus usai pungutan iuran demi menggaji guru honorer.

Padahal iuran tersebut telah disepakati bersama komite orangtua siswa.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel Iqbal Nadjamuddin menyebut kini status honorer telah dihapus.

Semenjak pemerintah menerapkan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Sekarang tidak adami (honorer), sudah menjadi PPPK penuh dan paruh waktu. Tidak adami sebenarnya," kata Iqbal Nadjamuddin kepada Tribun-Timur.com pada Sabtu (15/11/2025).

Iqbal menyebut Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak lagi mengizinkan pengangkatan guru honorer baru.

Hanya saja di lingkup pendidikan, ada mekanisme khusus.

"Tapi kita di pendidikan lihat dulu. Tidak mengangkat tapi mengusulkan, ketika ada pensiun guru tidak mungkin ada (langsung) mengajar. Kita usulkan diisi non asn, karena tidak mungkin ada penerimaan pegawai (langsung)," kata Iqbal.

Baca juga: Kisah Honorer di Bone Sudah 15 Tahun Bekerja Tapi Gaji hanya Rp300 Ribu, Habis Transportasi Saja

Ketika ada kekosongan formasi guru usai pensiun, maka diupayakan memaksimalkan guru yang dimiliki.

Jika tidak memungkinkan, maka bisa menggaet guru non-ASN atas persetujuan kementerian 

"Kalau ada kekosongan, difungsikan guru yang ada, kalau tidak ada bisa difungsikan, kita usulkan untuk menugaskan seorang guru untuk mengajar. Yg jelas ketika itu terjadi kita membutuhkan guru ngajar. Otomatis kita merekrut, tapi skemanya sekarang melalui persetujuan kementerian," kata Iqbal Nadjamuddin.

Saat ini, status ASN Rasnal dan Abdul Muis akan dikembalikan.

Pemprov Sulsel sedang menghitung hak-hak yang menjadi milik kedua guru tersebut. 

Sekretaris Daerah Sulsel Jufri Rahman menyebut seluruh hak gaji dan tunjangan akan dibayarkan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved