Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gaji Honorer

Gaji Tertunggak 3 Bulan, DPRD Bone Perjuangkan Hak 3.501 Tenaga Honorer

DPRD Bone perjuangkan gaji 3.501 tenaga honorer yang tertunggak 3 bulan. Pembayaran segera dilakukan setelah klarifikasi dengan BKD Sulsel.

Penulis: Wahdaniar | Editor: Sukmawati Ibrahim
dok Rismono
TENAGA HONORER – Potret Ketua Komisi 1 DPRD Bone, Rismono Sarlim (24/3/2025). Rismono mengaku saat ini pihaknya tengah memperjuangkan nasib 3.501 tenaga honorer yang tertunggak gaji selama tiga bulan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, BONE – DPRD Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) saat ini tengah memperjuangkan pembayaran gaji tenaga honorer yang tidak terdata dalam pangkalan data Kepegawaian Negara (BKN).

Hal ini diungkapkan Ketua Komisi 1 DPRD Bone Rismono Sarlim saat dikonfirmasi, Senin (24/3/2025). 

Dikatakan, ada 3.501 tenaga honorer di Pemkab Bone yang belum menerima gaji selama tiga bulan.

Masalah ini muncul karena surat keputusan (SK) mereka tidak diperpanjang.

“Total ada 3.501 tenaga non ASN yang tidak terdaftar di pangkalan data BKN, sehingga tidak dapat menerima gaji selama 3 bulan akibat SK yang tidak diperpanjang,” ujarnya.

Rismono menambahkan, pihak DPRD telah mengajukan pertanyaan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Selatan, melalui Sekretaris BKD Sulsel Hermawan Irfan Abbas, dan Kabid Mutasi dan Promosi BKD Sulsel Amran Aminuddin.

“Kami dari Komisi 1 DPRD Bone bersama Ibu Ketua DPRD dan Plt Kepala BKPSDM berkonsultasi ke BKD Provinsi Sulsel untuk menindaklanjuti aspirasi tenaga non ASN. Setelah konsultasi, ternyata tidak ada masalah, gaji dapat dibayarkan,” katanya.

“Selanjutnya, masing-masing OPD membuatkan SK dan baru kemudian gaji bisa dibayarkan. Yang tidak boleh itu mengangkat tenaga non ASN yang baru, namun gaji mereka wajib dibayarkan,” sambungnya.

Rismono juga menyoroti langkah BKPSDM Bone yang tidak memperpanjang SK para tenaga non ASN.

Menurutnya, anggaran untuk tenaga non ASN tidak pernah dihilangkan di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bone.

“BKPSDM sebelumnya salah dalam menafsirkan aturan, yang menyatakan bahwa tenaga non ASN yang tidak terdaftar di BKN tidak boleh digaji. Padahal menurut BKD Sulsel, selama anggaran ada, mereka tetap bisa digaji,” jelasnya.

“Yang sudah terdaftar di database otomatis menjadi PPPK paruh waktu. Untuk yang tidak terdaftar, masih menunggu aturan lebih lanjut. Mereka masih berjuang untuk menjadi PPPK paruh waktu, namun mereka tetap wajib digaji,” tegasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved