Gaji Honorer
Rekrutmen Guru Non-ASN Bersyarat, Wajib Izin Mendikdasmen
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel Iqbal Nadjamuddin menyebut kini status honorer telah dihapus.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Keterbatasan anggaran gaji honorer menjadi ironi dibalik kasus Abdul Muis dan Rasnal.
Dua guru asal SMAN 1 Luwu Utara ini sempat tersandung kasus usai pungutan iuran demi menggaji guru honorer.
Padahal iuran tersebut telah disepakati bersama komite orangtua siswa.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel Iqbal Nadjamuddin menyebut kini status honorer telah dihapus.
Semenjak pemerintah menerapkan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Sekarang tidak adami (honorer), sudah menjadi PPPK penuh dan paruh waktu. Tidak adami sebenarnya," kata Iqbal Nadjamuddin kepada Tribun-Timur.com pada Sabtu (15/11/2025).
Iqbal menyebut Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak lagi mengizinkan pengangkatan guru honorer baru.
Hanya saja di lingkup pendidikan, ada mekanisme khusus.
"Tapi kita di pendidikan lihat dulu. Tidak mengangkat tapi mengusulkan, ketika ada pensiun guru tidak mungkin ada (langsung) mengajar. Kita usulkan diisi non asn, karena tidak mungkin ada penerimaan pegawai (langsung)," kata Iqbal.
Baca juga: Kisah Honorer di Bone Sudah 15 Tahun Bekerja Tapi Gaji hanya Rp300 Ribu, Habis Transportasi Saja
Ketika ada kekosongan formasi guru usai pensiun, maka diupayakan memaksimalkan guru yang dimiliki.
Jika tidak memungkinkan, maka bisa menggaet guru non-ASN atas persetujuan kementerian
"Kalau ada kekosongan, difungsikan guru yang ada, kalau tidak ada bisa difungsikan, kita usulkan untuk menugaskan seorang guru untuk mengajar. Yg jelas ketika itu terjadi kita membutuhkan guru ngajar. Otomatis kita merekrut, tapi skemanya sekarang melalui persetujuan kementerian," kata Iqbal Nadjamuddin.
Saat ini, status ASN Rasnal dan Abdul Muis akan dikembalikan.
Pemprov Sulsel sedang menghitung hak-hak yang menjadi milik kedua guru tersebut.
Sekretaris Daerah Sulsel Jufri Rahman menyebut seluruh hak gaji dan tunjangan akan dibayarkan.
"Jadi setelah SK nya nanti di tandatangani oleh Pak Gubernur, maka hak-haknya segera dibayarkan, termasuk gaji, tunjangan, THR, gaji-13. BKAD sudah menghitung dan siap membayarkan jika SK telah ditandatangani," kata Jufri Rahman usai berkoordinasi dengan BKAD pada Jumat (14/11/2025) di Kantor Gubernur Sulsel.
Baca juga: Taktik Kadis Pendidikan Luwu Bayar Gaji Honorer, Libatkan ASN
Rasnal mengaku tidak menerima gaji selama satu tahun tiga bulan setelah dirinya diberhentikan secara tidak hormat (PTDH).
Hingga akhirnya Surat Keputusan (SK) pemecatan Rasnal keluar pada 21 Agustus 2025.
Sementara itu dirinya sudah menjalani proses hukuman selama delapan bulan sejak putusan MA September 2023 lalu.
Rasnal dan Abdul Muis di PTDH setelah putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan keduanya bersalah.
Sebab karena memungut dana sebesar Rp20 ribu dari peserta didik.
Uang itu digunakan untuk membayar gaji para honorer yang tidak terbayarkan selama beberapa bulan.
Keterlambatan gaji itu sebelum Rasnal menjabat Kepala Sekolah di SMA 1 Luwu Utara.
Rasnal mengatakan, sejak 1 Oktober 2024, gajinya tiba-tiba tidak lagi masuk ke rekening.
Saat dirinya konfirmasi ke bank terkait, gajinya ditahan dan diminta berkoordinasi dengan dinas pendidikan.
Meski tanpa gaji, tugas mengajar terus dijalani hingga SK pemecatannya terbit Agustus lalu.(*)
| Kisah Honorer di Bone Sudah 15 Tahun Bekerja Tapi Gaji hanya Rp300 Ribu, 'Habis Transportasi Saja' |
|
|---|
| Pemkab Takalar Susun Skema Gaji 3.903 PPPK Paruh Waktu: Sesuaikan Kemampuan Daerah |
|
|---|
| Taktik Kadis Pendidikan Luwu Bayar Gaji Honorer, Libatkan ASN |
|
|---|
| Gaji Tertunggak 3 Bulan, DPRD Bone Perjuangkan Hak 3.501 Tenaga Honorer |
|
|---|
| 54 Honorer Dispora Sinjai Sulsel Menjerit, Gaji Tak Dibayar 4 Bulan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20251115-Kepala-Disdik-Sulsel-Iqbal-Nadjamuddin.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.