Guru Lutra Batal Dipecat
Guru vs Mantan Siswa, Faisal Tanjung Pelapor 2 Guru Dipecat Ternyata Alumni SMAN 1 Lutra
Akibatnya Rasnal dan Abdul Muis sempat mendekam dalam tahanan dan dipecat dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sudirman
Presiden menganulir SK PTDH yang dikeluarkan Gubernur Sulsel dan memulihkan hak, martabat, serta status keduanya sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Kronologi Laporan
Kasus Rasnal dan Abdul Muis berawal saat seorang siswa bernama Feri mengadu adanya pungutan uang komite sekolah.
Faisal mencoba mengusut awal mula pemberlakuan donasi Rp20 ribu dari komite sekolah tempat Rasnal dan Abdul Muis berkerja.
Faisal kemudian datang ke rumah Abdul Muis untuk menanyakan detail sumbangan yang diperoleh sekolah.
"Datanglah Faisal ke rumah Pak Muis tahun 2020. Dan saya tahu percakapannya. Dia datang, dia bilang 'tabe pak, boleh saya tahu sumbangan apa yang dibebankan'," ujar Alfaraby.
Abdul Muis pun menjawab secara profesional.
Dia kembali menanyakan keabsahan lembaga LSM yang dibawa Faisal.
"Pak Muis bilang begini, apa tupoksi menanyakan ke saya. Apa ada surat tugas mu. Karena ini semua ada prosedurnya. Kalau Inspektorat yang datang, baru itu bisa dilayani," beber Alfaraby.
Karena perdabatan yang cukup alot, terucaplah kalimat bernada tantangan dari Faisal.
Sebab saat itu, Abdul Muis kekeh untuk tidak membuka data sebelum Faisal bisa menunjukkan surat tugasnya.
"Kemudian terjadilan perdebatan dan ketegangan. Jadi Faisal 'bilang saya laporkan ki itu'. Nah ada juga versi dari Faisal, menurutnya kalau dia ditantang. Tapi setahu saya, Faisal yang duluan," ungkapnya.
Dari sinilah, Faisal Tanjung melaporkan kasus dugaan pungli ke penyidik Polres Luwu Utara.
Kata Alfraby, tak lama bapaknya bersama tiga orang lain termasuk Abdul Muis, Ketua Komite Agung Piatong, serta Sekretaris Komite Andi Lala dimintai keterangan penyidik.
| Alumni SMAN 1 Luwu Utara Ikut Lega Status ASN Rasnal dan Abdul Muis Dipulihkan |
|
|---|
| Suasana Rumah Abdul Muis di Luwu Utara Usai Presiden Batalkan Pemecatan |
|
|---|
| Cerita Marjono Terima Telpon dari Dasco Soal Guru Rasnal-Abd Muis: Presiden Prabowo Sudah Tahu |
|
|---|
| Pemprov Sulsel Jamin Gaji Pokok, Tunjangan dan Gaji 13 Rasnal dan Muis Cair |
|
|---|
| Legislator DPRD Sulsel Marjono: Gubernur Memang Harus Keluarkan Keputusan Pemberhentian 2 Guru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2025-11-15-Faisal-Tanjung-Ketua-Badan-Advokasi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.