Guru Lutra Batal Dipecat
Guru vs Mantan Siswa, Faisal Tanjung Pelapor 2 Guru Dipecat Ternyata Alumni SMAN 1 Lutra
Akibatnya Rasnal dan Abdul Muis sempat mendekam dalam tahanan dan dipecat dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sudirman
Ringkasan Berita:
- Kasus pungutan Rp20 ribu di SMAN 1 Luwu Utara menyeret dua guru setelah dilaporkan oleh mantan murid mereka, Faisal Tanjung.
- Laporan dipicu informasi dari seorang siswa bernama Feri ini membuat kedua guru ditahan dan diberhentikan sebagai ASN.
- Gelombang protes dari guru dan masyarakat menguat selama bertahun-tahun hingga akhirnya Presiden Prabowo turun tangan, menganulir pemecatan dan mengembalikan hak kedua pendidik tersebut.
TRIBUN-TIMUR.COM - Faisal Tanjung ternyata alumni Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) Luwu Utara.
Ia melaporkan dua guru SMAN 1 Luwu Utara Rasnal dan Abdul Muis.
Laporannya ke Polres Luwu Utara terkait pungutan dana komite Rp20 ribu / orang tua siswa.
Akibatnya Rasnal dan Abdul Muis sempat mendekam dalam tahanan dan dipecat dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Beruntung Prabowo Subianto turun tangan dan membatalkan pemecatan keduanya.
Faisal Tanjung merupakan aktivis dari Lembaga Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Luwu Utara.
Baca juga: Alumni SMAN 1 Luwu Utara Ikut Lega Status ASN Rasnal dan Abdul Muis Dipulihkan
Bahkan Faisal Tanjung pernah diajar oleh Rasnal.
Fakta bahwa pelapor adalah mantan murid diungkap oleh Muhammad Alfaraby Rasnal, anak kandung Rasnal.
"Faisal Tanjung ini juga Alumni Smansa Lutra (SMAN 1 Luwu Utara), tahun 2012 jurusan IPS. Dan muridnya bapak juga," ujar Alfaraby, Jumat (14/11/2025).
Faisal mengusut kasus ini setelah mendapat keterangan dari Feri salah satu siswa SMAN 1 Luwu Utara.
"Kenapa bisa muncul masalah, karena ada salah satu siswa bernama Feri, notabenenya dia sering bergaul dengan LSM. Nah dia sampaikanlah, ke Faisal Tanjung," bebernya.
Kasus yang viral ini memicu gelombang dukungan, termasuk unjuk rasa dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Luwu Utara dan rapat dengar pendapat di DPRD Sulawesi Selatan.
Setelah lima tahun mencari keadilan, perjuangan kedua guru ini mendapat perhatian Presiden Prabowo Subianto.
Presiden menganulir SK PTDH yang dikeluarkan Gubernur Sulsel dan memulihkan hak, martabat, serta status keduanya sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Kronologi Laporan
Kasus Rasnal dan Abdul Muis berawal saat seorang siswa bernama Feri mengadu adanya pungutan uang komite sekolah.
Faisal mencoba mengusut awal mula pemberlakuan donasi Rp20 ribu dari komite sekolah tempat Rasnal dan Abdul Muis berkerja.
Faisal kemudian datang ke rumah Abdul Muis untuk menanyakan detail sumbangan yang diperoleh sekolah.
"Datanglah Faisal ke rumah Pak Muis tahun 2020. Dan saya tahu percakapannya. Dia datang, dia bilang 'tabe pak, boleh saya tahu sumbangan apa yang dibebankan'," ujar Alfaraby.
Abdul Muis pun menjawab secara profesional.
Dia kembali menanyakan keabsahan lembaga LSM yang dibawa Faisal.
"Pak Muis bilang begini, apa tupoksi menanyakan ke saya. Apa ada surat tugas mu. Karena ini semua ada prosedurnya. Kalau Inspektorat yang datang, baru itu bisa dilayani," beber Alfaraby.
Karena perdabatan yang cukup alot, terucaplah kalimat bernada tantangan dari Faisal.
Sebab saat itu, Abdul Muis kekeh untuk tidak membuka data sebelum Faisal bisa menunjukkan surat tugasnya.
"Kemudian terjadilan perdebatan dan ketegangan. Jadi Faisal 'bilang saya laporkan ki itu'. Nah ada juga versi dari Faisal, menurutnya kalau dia ditantang. Tapi setahu saya, Faisal yang duluan," ungkapnya.
Dari sinilah, Faisal Tanjung melaporkan kasus dugaan pungli ke penyidik Polres Luwu Utara.
Kata Alfraby, tak lama bapaknya bersama tiga orang lain termasuk Abdul Muis, Ketua Komite Agung Piatong, serta Sekretaris Komite Andi Lala dimintai keterangan penyidik.
| Alumni SMAN 1 Luwu Utara Ikut Lega Status ASN Rasnal dan Abdul Muis Dipulihkan |
|
|---|
| Suasana Rumah Abdul Muis di Luwu Utara Usai Presiden Batalkan Pemecatan |
|
|---|
| Cerita Marjono Terima Telpon dari Dasco Soal Guru Rasnal-Abd Muis: Presiden Prabowo Sudah Tahu |
|
|---|
| Pemprov Sulsel Jamin Gaji Pokok, Tunjangan dan Gaji 13 Rasnal dan Muis Cair |
|
|---|
| Legislator DPRD Sulsel Marjono: Gubernur Memang Harus Keluarkan Keputusan Pemberhentian 2 Guru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2025-11-15-Faisal-Tanjung-Ketua-Badan-Advokasi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.