Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Lutra Batal Dipecat

Eks Kadisdik Sulsel: Kasus Dua Guru Lutra Harus Jadi Evaluasi Sistem Pendidikan

Dr Muh Basri Gaffar, menilai rehabilitasi dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara oleh Presiden Prabowo Subianto merupakan langkah yang tepat.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Muh Hasim Arfah
Dok tribun timur
GURU DIPECAT - Momen Presiden Prabowo Subianto bertemu guru SMA Negeri 1 Lutra yang sebelumnya dipecat dengan tidak hormat setelah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung. Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi di Ruang Tunggu VVIP Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari, sesaat setelah tiba dari kunjungan kenegaraan ke Sydney, Australia. 

Namun ia menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi evaluasi serius bagi sistem pendidikan.

Mulai dari sekolah, cabang dinas, hingga dinas pendidikan provinsi. 

Kendati demikian, Basri mengomentari soal proses input sistem dari sekolah ke Cabang Dinas Pendidikan atau UPT yang membawahi Luwu Utara dan Luwu Timur.

“Inilah pelajaran buat kita kedepan bahwa input sistem yang ada dari sekolah itu ke cabang dinas kemudian masuk ke dinas pendidikan provinsi itu harus betul-betul bagus sesuai dengan aturan-aturan yang ada,” tekannya.

Basri juga memaparkan berbagai persoalan yang kerap dihadapi sekolah, terutama terkait pendanaan. Ia menyebut Dana BOS hanya mampu menutupi sekitar 60 persen kebutuhan sekolah.

Sehingga kebijakan pendidikan gratis pada masa Gubernur Syahrul Yasin Limpo saat itu sangat membantu, khususnya untuk membiayai guru honorer.

Menurutnya, kekurangan guru hingga guru mengajar beberapa mata pelajaran sekaligus menjadi masalah umum, terutama di daerah pesisir dan terpencil. 

Ditambah lagi banyak guru yang ingin pindah ke kota setelah beberapa tahun bertugas di luar daerah.

“Ini juga menjadi masalah. Nah, inilah kemudian terkait kasus yang ada di Luwu Utara ini memang perlu kita sikapi secara bijak,” katanya.

Basri menilai persoalan ini mestinya dapat dikomunikasikan dengan baik oleh kepala sekolah, terutama terkait kondisi guru yang mengajar tanpa gaji dan memiliki tanggung jawab terhadap keluarga. 

Ia menegaskan pendekatan kemanusiaan harus selalu menjadi pertimbangan.

Ia juga mengingatkan aturan pemerintah memberi ruang bagi masyarakat untuk menyumbang kebutuhan sekolah dan hal tersebut bukanlah pungutan liar, selama mengikuti aturan.

Basri juga menanggapi sebelumnya keluarnya surat Pemberhentian Tidak Hormat (PTHD).

Basri mengatakan hal itu menunjukkan lemahnya pengelolaan informasi dan pendekatan yang tidak manusiawi dalam menangani persoalan guru.

“Inilah yang saya maksud tadi. Jadi input sistem kita itu harus betul-betul dikelola secara bijak karena mengelola guru di pendidikan ini beda dengan dinas lain, ini adalah orang,” tegasnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved