Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Lutra Batal Dipecat

Pembelaan Kuasa Hukum Faisal Tanjung Setelah Kliennya Viral Kasus Guru Lutra, Laporan Diproses Adil

Faisal Tanjung yang melaporkan Rasnal dan Abdul Muis ke Polres Luwu Utara.

Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Sudirman
Ist
GURU DIPECAT - Faisal Tanjung Ketua Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) yang melaporkan dua guru di Luwu Utara terkait dugaan pungli. Faisal Tanjung menunjuk kuasa hukum setelah kasusnya viral. 

Ringkasan Berita:
  • Faisal Tanjung menjadi sorotan setelah melaporkan dua guru Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, atas dugaan pungli hingga keduanya dipidana dan dipecat. 
  • Presiden Prabowo kemudian memulihkan status ASN kedua guru tersebut. 
  • Kuasa hukum Faisal menegaskan bahwa putusan pidana tetap berlaku dan laporan kliennya telah diproses sesuai hukum.

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU UTARA - Faisal Tanjung menjadi sorotan setelah dua guru Luwu Utara dipecat.

Keduanya Rasnal dan Abdul Muis.

Faisal Tanjung yang melaporkan Rasnal dan Abdul Muis ke Polres Luwu Utara.

Rasnal dan Abdul Muis sempat menjalani masa tahanan di Rutan Masamba.

Setelah bebas dari Rutan, ia dipecat menjadi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga: Kronologi Awal Faisal Tanjung Laporkan 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara Kasus Pungli, Berawal Pesan WA Viral

Keputusan pemberhentian tersebut memicu reaksi keras dari kalangan guru. 

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Luwu Utara menggelar unjuk rasa menuntut keadilan bagi kedua rekannya.

Presiden Prabowo Subianto kemudian membatalkan pemecatan Rasnal dan Abdul Muis.

Setelah kasus ini bergulir, Faisal Tanjung kemudian menunjuk kuasa hukum mendampinginya.

Ia mempercayakan kepada M Akbar sebagai kuasa hukum.

M Akbar menegaskan laporan kliennya telah diproses sesuai mekanisme hukum yang adil dan transparan.

“Pada dasarnya, kedua guru telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap," ujar Akbar, Jumat (14/11/2025).

Apa dilakukan Faisal Tanjung telah dibuktikan melalui proses peradilan.

Surat rehabilitasi Presiden hanya berdampak pada pemulihan status kepegawaian, bukan membatalkan putusan pidana.

“Rehabilitasi Presiden berlaku pada ranah kebijakan politik. Secara hukum, status terpidana tetap melekat karena hanya putusan pengadilan yang dapat menganulir putusan sebelumnya,” jelasnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved