Guru Lutra Batal Dipecat
Pembelaan Kuasa Hukum Faisal Tanjung Setelah Kliennya Viral Kasus Guru Lutra, Laporan Diproses Adil
Faisal Tanjung yang melaporkan Rasnal dan Abdul Muis ke Polres Luwu Utara.
Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Sudirman
Ringkasan Berita:
- Faisal Tanjung menjadi sorotan setelah melaporkan dua guru Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, atas dugaan pungli hingga keduanya dipidana dan dipecat.
- Presiden Prabowo kemudian memulihkan status ASN kedua guru tersebut.
- Kuasa hukum Faisal menegaskan bahwa putusan pidana tetap berlaku dan laporan kliennya telah diproses sesuai hukum.
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU UTARA - Faisal Tanjung menjadi sorotan setelah dua guru Luwu Utara dipecat.
Keduanya Rasnal dan Abdul Muis.
Faisal Tanjung yang melaporkan Rasnal dan Abdul Muis ke Polres Luwu Utara.
Rasnal dan Abdul Muis sempat menjalani masa tahanan di Rutan Masamba.
Setelah bebas dari Rutan, ia dipecat menjadi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga: Kronologi Awal Faisal Tanjung Laporkan 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara Kasus Pungli, Berawal Pesan WA Viral
Keputusan pemberhentian tersebut memicu reaksi keras dari kalangan guru.
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Luwu Utara menggelar unjuk rasa menuntut keadilan bagi kedua rekannya.
Presiden Prabowo Subianto kemudian membatalkan pemecatan Rasnal dan Abdul Muis.
Setelah kasus ini bergulir, Faisal Tanjung kemudian menunjuk kuasa hukum mendampinginya.
Ia mempercayakan kepada M Akbar sebagai kuasa hukum.
M Akbar menegaskan laporan kliennya telah diproses sesuai mekanisme hukum yang adil dan transparan.
“Pada dasarnya, kedua guru telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap," ujar Akbar, Jumat (14/11/2025).
Apa dilakukan Faisal Tanjung telah dibuktikan melalui proses peradilan.
Surat rehabilitasi Presiden hanya berdampak pada pemulihan status kepegawaian, bukan membatalkan putusan pidana.
“Rehabilitasi Presiden berlaku pada ranah kebijakan politik. Secara hukum, status terpidana tetap melekat karena hanya putusan pengadilan yang dapat menganulir putusan sebelumnya,” jelasnya.
| Alasan Prabowo Bela Guru Honorer Dilaporkan LSM hingga Dipecat Andi Sudirman Versi Menko Kumham |
|
|---|
| Profil Eddy Army, Ansori dan Prim Haryadi Tiga Hakim Agung MA Vonis Bersalah 2 Guru Honorer Lutra |
|
|---|
| Sosok Faisal Tanjung Aktivis LSM Laporkan 2 Guru SMA di Lutra hingga Dipecat, Prabowo Turun Tangan |
|
|---|
| Kronologi Awal Faisal Tanjung Laporkan 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara Kasus Pungli, Berawal Pesan WA Viral |
|
|---|
| Penjelasan Faisal Tanjung LSM Pelapor 2 Guru Lutra Rasnal dan Abdul |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2025-11-14-Faisal-Tanjung-Ketua-Badan-Advokasi-Investigasi-Hak-Asasi-Manusia.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.