Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Lutra Batal Dipecat

Kisah Putra Rasnal Kuras Tabungan dan Jual Mobil Demi Jaga Marwah Keluarga di Tengah Vonis

Rasnal, mantan Kepala Sekolah SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan jadi aparatur sipil negara (ASN) penerima rehabilitasi dari Prabowo Subianto.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Muh Hasim Arfah
Dok Pribadi/tribun timur
KURAS TABUNGAN- Kolase foto Muhammad Alfaraby Rasnal bersama Rasnal, mantan Kepala Sekolah SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Rehabilitasi Presiden Prabowo Subianto ini menjadi babak akhir dari drama kasus hukum Rasnal dan Abdul Muis. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU UTARA – Sejarah mencatat seorang guru bernama Rasnal, mantan Kepala Sekolah SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan jadi salah satu aparatur sipil negara (ASN) penerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

Keputusan ini memulihkan hak, harkat, dan martabatnya.

Rehabilitasi Presiden Prabowo Subianto ini menjadi babak akhir dari drama kasus hukum Rasnal dan Abdul Muis.

Keduanya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai guru ASN lantaran terbukti melakukan pungutan liar melalui putusan Mahkamah Agung (MA).

Rasnal dan Abdul Muis pun sempat dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan dari Mahkamah Agung.

Sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Makassar, yang memutuskan Rasnal dan Abdul Muis tidak bersalah.

Baca juga: Cerita Alfaraby Ayahnya Rasnal Ditahan Kasus Komite Rp20 Ribu, Shock, Mobil Dijual, Uang Habis

Namun, di balik narasi pemulihan oleh negara, ada kisah yang dirasakan keluarga Rasnal selama 5 tahun kasus itu bergulir.

Muhammad Alfaraby Rasnal, putra Rasnal, yang menjadi saksi mata dan penyimpan memori pahit perjuangan ayahnya melawan stigma 'koruptor' yang dijatuhkan kepada bapaknya.

Alfaraby, yang mengikuti setiap persidangan ayahnya sejak awal, membuka ceritanya dari inti masalah.

Kata dia, niat mengambil donasi dari komite sekolah bermula dari niat baik seorang pimpinan.

"Awalnya, waktu Bapak menjabat di SMA 1 Luwu Utara, proses belajar mengajar (PBM) carut-marut. Ada sepuluh guru honorer yang melapor, sudah sepuluh bulan belum digaji," bebernya kepada Tribun-Timur.com, Jumat (14/11/2025).

Sebagai kepala sekolah, Rasnal terbentur regulasi, pilihan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak bisa digunakan.

Sebab para guru honorer tersebut belum terdaftar di Dapodik dan Info GTK.

Idealnya, proses itu memakan waktu minimal dua tahun pengabdian agar kesepuluh honorer tersebut terdaftar.

Menghadapi kebuntuan sistemik ini, Rasnal pun mengambil inisiatif.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved