Guru Lutra Batal Dipecat
Kisah Putra Rasnal Kuras Tabungan dan Jual Mobil Demi Jaga Marwah Keluarga di Tengah Vonis
Rasnal, mantan Kepala Sekolah SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan jadi aparatur sipil negara (ASN) penerima rehabilitasi dari Prabowo Subianto.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU UTARA – Sejarah mencatat seorang guru bernama Rasnal, mantan Kepala Sekolah SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan jadi salah satu aparatur sipil negara (ASN) penerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
Keputusan ini memulihkan hak, harkat, dan martabatnya.
Rehabilitasi Presiden Prabowo Subianto ini menjadi babak akhir dari drama kasus hukum Rasnal dan Abdul Muis.
Keduanya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai guru ASN lantaran terbukti melakukan pungutan liar melalui putusan Mahkamah Agung (MA).
Rasnal dan Abdul Muis pun sempat dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan dari Mahkamah Agung.
Sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Makassar, yang memutuskan Rasnal dan Abdul Muis tidak bersalah.
Baca juga: Cerita Alfaraby Ayahnya Rasnal Ditahan Kasus Komite Rp20 Ribu, Shock, Mobil Dijual, Uang Habis
Namun, di balik narasi pemulihan oleh negara, ada kisah yang dirasakan keluarga Rasnal selama 5 tahun kasus itu bergulir.
Muhammad Alfaraby Rasnal, putra Rasnal, yang menjadi saksi mata dan penyimpan memori pahit perjuangan ayahnya melawan stigma 'koruptor' yang dijatuhkan kepada bapaknya.
Alfaraby, yang mengikuti setiap persidangan ayahnya sejak awal, membuka ceritanya dari inti masalah.
Kata dia, niat mengambil donasi dari komite sekolah bermula dari niat baik seorang pimpinan.
"Awalnya, waktu Bapak menjabat di SMA 1 Luwu Utara, proses belajar mengajar (PBM) carut-marut. Ada sepuluh guru honorer yang melapor, sudah sepuluh bulan belum digaji," bebernya kepada Tribun-Timur.com, Jumat (14/11/2025).
Sebagai kepala sekolah, Rasnal terbentur regulasi, pilihan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak bisa digunakan.
Sebab para guru honorer tersebut belum terdaftar di Dapodik dan Info GTK.
Idealnya, proses itu memakan waktu minimal dua tahun pengabdian agar kesepuluh honorer tersebut terdaftar.
Menghadapi kebuntuan sistemik ini, Rasnal pun mengambil inisiatif.
| Cerita Alfaraby Ayahnya Rasnal Ditahan Kasus Komite Rp20 Ribu, 'Shock, Mobil Dijual, Uang Habis' |
|
|---|
| Drama Dana Komite Dilaporkan Faisal Tanjung Berakhir, Orang Tua Siswa Senang 2 Guru Batal Dipecat |
|
|---|
| Pembelaan Kuasa Hukum Faisal Tanjung Setelah Kliennya Viral Kasus Guru Lutra, Laporan Diproses Adil |
|
|---|
| Profil Jaksa Andi Vickariaz Tabriah Penjarakan Guru Lutra Rasnal-Abd Muis |
|
|---|
| Alasan Prabowo Bela Guru Honorer Dilaporkan LSM hingga Dipecat Andi Sudirman Versi Menko Kumham |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20251114_KURAS-TABUNGAN_anak-Rasnal-kuras-tabungan-demi-jaga-martabat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.