Guru Lutra Batal Dipecat
Kisah Putra Rasnal Kuras Tabungan dan Jual Mobil Demi Jaga Marwah Keluarga di Tengah Vonis
Rasnal, mantan Kepala Sekolah SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan jadi aparatur sipil negara (ASN) penerima rehabilitasi dari Prabowo Subianto.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Muh Hasim Arfah
Alfaraby tak menyangka, setelah itu laporan dugaan pungli yang menyeret bapaknya itu kemudian berubah menjadi korupsi non-BOS setelah dilakukan audit Inspektorat Luwu Utara.
Berkas Rasnal dan Abdul Muis pun disidangkan di Pengadilan Tipikor Makassar, sekitar 6 bulan lamanya.
Setelah melalui sidang maraton, Pengadilan Tipikor Makassar memvonis Rasnal bebas pada akhir 2023.
Hakim Ketua saat itu berpendapat, hukum tertinggi adalah kesepakatan bersama.
Sebab keputusan sumbangan sukarela itu, disepakati secara kolektif, dan tidak ditemukan unsur pidana didalamnya.
Namun, sambung Alfaraby, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi.
Tak lama setelah bapaknya dipindahkan ke SMA 3 Luwu Utara, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan inkrah yang membatalkan vonis bebas Tipikor.
"Itu hari bapak sempat bilang, saya ini mau ke Kejaksaan. Tapi sudah lain-lain perasaan ku. Ternyata waktu itu sudah mau dieksekusi," kata Alfaraby lirih.
Rasnal akhirnya harus menjalani hukuman 1 tahun 2 bulan, meski akhirnya hanya menjalani 9 bulan setelah remisi.
Biaya Kemanusiaan: Stigma dan Dapur Keluarga
Momen penahanan itu adalah pukulan terberat bagi keluarga, terutama Alfaraby.
Bapaknya, seorang pendidik yang dikenal lurus, tiba-tiba harus dieksekusi di hadapan publik.
"Kami kaget, keluarga shock sekali. Saya sempat antar bapak ke Lapas Makassar," ujarnya.
Saat pertama kali dijenguk, Alfaraby menyaksikan ayahnya menangis.
"Saya ini tidak salah, saya ini seorang pendidik, bagaimana pandangannya orang kepada saya dibawa ke tempat seperti ini," ucap Alfaraby, menirukan ayahnya yang terlanjur berlinang air mata.
Tak cukup sampai di situ, stigma sosial kian memberatkan Alfaraby dan keluarga.
"Sanksi sosialnya sangat berat kepada saya. Karena banyak anggapan miring," akunya.
Ia memahami, ayahnya mengalami konflik batin yang hebat.
Apalagi selain menghadapi masalah hukum, ditambah sempat ada sedikit permasalahan keluarga di rumah.
Selama penahanan, sambung Alfaraby, dampak finansial terasa memukul.
"Sangat berpengaruh sekali ke kondisi dapur rumah. Sampai dijual itu mobil Rush, tabungan juga dikuras. Uang betul-betul habis. Bahkan nol, dan meminjam ke keluarga," katanya.
Namun, di tengah keterpurukan itu, Alfaraby merasakan kekuatan moral dari banyak pihak.
"Semua guru, orang tua siswa, dan siswa mendukung secara moral dan bahkan materil. Itu yang membuat saya merasa, kita sudah dikriminalisasi dan diskriminasi," jelasnya.
Kebanggaan di Tengah Pemulihan Hak
Titik balik datang dengan cepat.
Berkat bantuan sahabat lama Rasnal, Marjono anggota DPRD Sulsel serta bantuan Ketua Komisi E Andi Tenri Indah
Ditambah aksi solidaritas dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Luwu Utara, yang membuat kasus ini menjadi viral dan langsung direspons oleh istana kepresidenan.
"Kami sangat bersyukur sekali kepada Pak Prabowo, karena sikapnya dia hadir di kasus kriminalisasi ini," kata Alfaraby.
Ia menambahkan, kabar pemulihan itu datang melalui pesan singkat dari ayahnya.
"Kami sudah bertemu dengan Pak Prabowo, dan alhamdulillah kami dibebaskan segala tuntutan. Dipulihkan hak dan martabatnya. Dan diberikan haknya sebagai ASN kembali," tulis Rasnal lewat pesan WhatsApp kepada Alfaraby.
Bagi Alfaraby dan keluarga, ini adalah akhir yang didambakan.
Bukan hanya pemulihan status ASN dan keuangan keluarga, tapi pemulihan nama baik ayahnya, yang ia yakini tidak pernah bersalah.
Sebagai penutup, Alfaraby menyampaikan pesan yang sarat refleksi terhadap sistem hukum.
Menurutnya, aparat penegak hukum harusnga menganalisa akan adanta mens rea di balik setiap kasus yang dilaporkan.
"Karena jika tidak ditemukan, saya rasa lebih pantas untuk restorative justice (keadilan restoratif)," tutupnya.
Klarifikasi Faisal Tanjung
Faisal Tanjung ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pelapor dua guru honorer akhirnyua muncul.
Faisal Tanjung ungkap alasan dibalik laporan terhadap dua guru di Luwu Utara terkait dugaan pungutan liar (pungli).
Kasus ini bermula dari polemik dana komite di SMAN 1 Luwu Utara.
Saat itu, pihak sekolah meminta sumbangan sukarela sebesar Rp20 ribu per bulan dari orangtua siswa untuk membantu pembayaran insentif guru honorer.
Salah satu LSM melaporkan adanya dugaan pungli dalam pengelolaan dana tersebut.
Laporan itu membuat mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal, dan Bendahara Komite, Abdul Muis, ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya sempat menjalani masa tahanan di Rutan Masamba dan menerima Surat Keputusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari Gubernur Sulsel.
Keputusan pemberhentian tersebut memicu reaksi keras dari kalangan guru.
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Luwu Utara menggelar unjuk rasa menuntut keadilan bagi kedua rekan mereka yang dianggap menjadi korban kebijakan tidak proporsional.
Pada Rabu (12/11/2025), Abdul Muis dan Rasnal bersama perwakilan PGRI Luwu Utara mengadukan nasib mereka ke DPRD Sulsel.
Setelah itu, mereka berangkat ke Jakarta untuk bertemu Presiden Prabowo Subianto.
Presiden kemudian menandatangani surat rehabilitasi yang sekaligus membatalkan keputusan PTDH terhadap keduanya.
Usai keputusan tersebut, LSM yang melaporkan kasus pungli itu ramai diperbincangkan di media sosial.
Ia diketahui bernama Faisal Tanjung, Ketua Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) saat laporan dibuat.
Faisal menjelaskan laporannya bermula dari informasi seorang siswa SMAN 1 Luwu Utara bernama Feri, yang menceritakan adanya pungli di sekolahnya.
Selain itu, Faisal juga mendapat bukti pesan dari salah seorang guru yang meminta siswanya menuntaskan pembayaran dana komite sebelum pembagian raport.
"Ada pesan di grup kelas XII Mipa 1 waktu itu. Gurunya mengingatkan siswa untuk bayar komite sebelum pembagian raport, dan di chat itu gurunya seolah menyatakan pembagian raport tidak berjalan lancar jika dana komit tidak dibayar,"ujar Faisal Tanjung kepada Tribun-Timur.com, Jumat (14/11/2025).
Karena alasan itu, Faisal Tanjung medatangi kediaman bendahara komite sekolah.
“Saya datangi Pak Muis untuk menanyakan hal itu. Dia bilang itu sumbangan, bukan pungutan. Saya tanya, kalau sumbangan kenapa dipatok Rp20 ribu per siswa? Dia jawab itu hasil kesepakatan orang tua,” jelasnya.
“Setahu saya, sumbangan itu diperbolehkan, tapi dalam bentuk barang, bukan uang dengan nominal tertentu,” lanjutnya.
Faisal mengaku sudah berupaya mengklarifikasi dengan baik, namun menurutnya respons yang diterima justru menantang.
“Saya datang baik-baik ke rumah Pak Muis untuk klarifikasi, tapi malah ditantang. Dia bilang, kalau merasa ada pelanggaran silakan laporkan ke polisi, jadi saya buat laporan,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan mengapa dirinya disalahkan setelah proses hukum berjalan.
“Saya melapor berdasarkan informasi yang saya dapat. Kalau akhirnya terbukti bersalah di pengadilan, berarti laporan saya tidak salah. Tapi kenapa saya yang disalahkan?” katanya.
Faisal menegaskan tidak ada kepentingan pribadi maupun imbalan dari laporan tersebut.
“Dari proses di pengadilan sampai di provinsi itu tidak ada kaitannya dengan saya. Tapi yang beredar, saya disebut disogok, padahal itu tidak benar sama sekali,” ujarnya.
Ia mengaku kecewa karena merasa dijadikan kambing hitam.
“Di mana letak salah saya? Seakan saya dikambinghitamkan untuk menarik simpati. Siapa yang harus bertanggung jawab?” tutupnya.(*)
Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Sauki Maulana
| Cerita Alfaraby Ayahnya Rasnal Ditahan Kasus Komite Rp20 Ribu, 'Shock, Mobil Dijual, Uang Habis' |
|
|---|
| Drama Dana Komite Dilaporkan Faisal Tanjung Berakhir, Orang Tua Siswa Senang 2 Guru Batal Dipecat |
|
|---|
| Pembelaan Kuasa Hukum Faisal Tanjung Setelah Kliennya Viral Kasus Guru Lutra, Laporan Diproses Adil |
|
|---|
| Profil Jaksa Andi Vickariaz Tabriah Penjarakan Guru Lutra Rasnal-Abd Muis |
|
|---|
| Alasan Prabowo Bela Guru Honorer Dilaporkan LSM hingga Dipecat Andi Sudirman Versi Menko Kumham |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20251114_KURAS-TABUNGAN_anak-Rasnal-kuras-tabungan-demi-jaga-martabat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.