Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Lutra Batal Dipecat

Kisah Putra Rasnal Kuras Tabungan dan Jual Mobil Demi Jaga Marwah Keluarga di Tengah Vonis

Rasnal, mantan Kepala Sekolah SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan jadi aparatur sipil negara (ASN) penerima rehabilitasi dari Prabowo Subianto.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Muh Hasim Arfah
Dok Pribadi/tribun timur
KURAS TABUNGAN- Kolase foto Muhammad Alfaraby Rasnal bersama Rasnal, mantan Kepala Sekolah SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Rehabilitasi Presiden Prabowo Subianto ini menjadi babak akhir dari drama kasus hukum Rasnal dan Abdul Muis. 

Kata Alfaraby, Abdul Muis pun menjawab secara profesional.

Dia kembali menanyakan keabsahan lembaga LSM yang dibawa Faisal.

"Pak Muis bilang begini, apa tupoksi mu menanyakan ke saya. Apa ada surat tugas mu. Karena ini semua ada prosedurnya. Kalau Inspektorat yang datang, baru itu bisa dilayani," beber Alfaraby.

Karena perdebatan yang cukup alot, sambung Alfaraby, terucaplah kalimat bernada tantangan dari Faisal.

Sebab saat itu, Abdul Muis kekeh untuk tidak membuka data sebelum Faisal bisa menunjukkan surat tugasnya.

"Kemudian terjadilah perdebatan dan ketegangan. Jadi Faisal 'bilang saya laporkan ki itu'. Nah ada juga versi dari Faisal, menurutnya kalau dia ditantang. Tapi setahu saya, Faisal yang duluan," katanya.

Dari sinilah, Faisal Tanjung melaporkan kasus dugaan pungli ke penyidik Polres Luwu Utara.

Kata Alfraby, tak lama bapaknya bersama tiga orang lain termasuk Abdul Muis, Ketua Komite Agung Piatong, serta Sekretaris Komite Andi Lala dimintai keterangan penyidik.

"Nah berjalanlah penyelidikan di kepolisian, hingga bapak di-BAP. Awalnya itu ada 4 orang yang ikut diperiksa. Nah 4 orang ini di BAP masing-masing beda waktu. Pak Agung Piatong misalnya hari pertama, hari kedua Pak Andi Lala Sekretaris Komite, kemudian Pak Muis dan bapak mi," jelasnya.

"Yang saya heran kenapa bapak menjadi tersangka. Nah saya tidak tahu apa yang terjadi di BAP. Sehingga nantinya keluarlah hasil penyelidikan dari saksi menjadi tersangka ke bapak dan Pak Muis," tambah Alfaraby.

Kasus ini dugaan pungli ini pun berlanjut, Alfaraby mengingat kasus ini berjalan sekitar dua tahun.

"Dari 2020 sampai 2022. Ini baru dari kepolisian ke kejaksaan, kemudian dilanjutkan ke persidangan," katanya.

Namun, berkas dugaan pungli sempat dikembalikan (P19) oleh Kejaksaan karena tidak ditemukan unsur pidana.

Hakim menilai tidak ada unsur kerugian negara, melainkan hanya kesalahan administratif.

"Saya heran, kenapa polisi tetap kekeh. Kemudian menggandeng Inspektorat Kabupaten Luwu Utara, padahal seharusnya Inspektorat Provinsi. Setelah penyelidikan kembali, katanya ditemukan kerugian negara non-dana BOS. Saya juga heran, maksudnya bagaimana kerugian negara seperti apa, karena ini uang komite. Masa yang dirugikan negara," katanya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved