PT Hadji Kalla vs GMTD
Kalla Bangun Masjid di Tanjung Bunga
Kalla Group bangun masjid di atas lahan miliknya yang sedang disengketakan dengan PT GMTD Tbk, di Tanjung Bunga, Makassar, Sulsel.
"Kalau begini, nanti seluruh kota (Makassar) dia akan mainkan seperti itu, merampok seperti itu. Kalau Hadji Kalla saja dia mau main-maini, apalagi yang lain," kata JK dengan nada ketus,
"Padahal ini tanah saya sendiri yang beli dari Raja Gowa, kita beli dari anak Raja Gowa. Ini (lokasi) kan dulu masuk Gowa ini. Sekarang (masuk) Makassar," ujar JK didampingi Presiden Direktur Kalla Group Solihin Jusuf dan tim hukum Kalla.
Disebut putusan hukum itu tidak sah karena tidak memenuhi syarat hukum sebagaimana ketentuan Mahkamah Agung (MA).
"Dia bilang eksekusi. Di mana eksekusi? Kalau eksekusi mesti di sini (di lokasi). Syarat eksekusi itu ada namanya constatering, diukur oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang mana. Yang tunjuk justru GMTD. Panitera tidak tahu, tidak ada hadir siapa, tidak ada lurah, tidak ada BPN. Itu pasti tidak sah," paparnya mengatakan.
Constatering itu istilah hukum berupa pencocokan objek eksekusi guna memastikan batas–batas dan luas tanah dan atau bangunan yang hendak dieksekusi .
JK menegaskan MA mewajibkan proses eksekusi dilakukan dengan pengukuran resmi oleh BPN.
Karena itu, dia menyebut langkah GMTD tersebut sebagai bentuk kebohongan dan rekayasa hukum.
"Ini Mahkamah Agung (sesuai aturan) mengatakan harus diukur oleh BPN. Jadi, pembohong semua mereka itu," lanjutnya mengatakan.(*)
| Sosok Mayjen Achmad Adipati Jenderal Bintang 2 Hadir di Eksekusi Lahan Sengketa GMTD vs Kalla |
|
|---|
| Sengketa Lahan JK vs GMTD, Beredar Foto Jenderal TNI Bintang 2 Turun Saat Eksekusi |
|
|---|
| Jusuf Kalla: Ada Mafia Tanah pada Kasus Penyerobotan Lahan GMTD |
|
|---|
| Tinjau Lahan Proyek Properti PT Hadji Kalla, JK: Jangan Main-main, Ini Makassar! |
|
|---|
| Jusuf Kalla: Mempertahankan Hak Milik, Harta, itu Syahid |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20251112-Masjid-darurat-Kalla-Group.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.