Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PT Hadji Kalla vs GMTD

Kalla Bangun Masjid di Tanjung Bunga

Kalla Group bangun masjid di atas lahan miliknya yang sedang disengketakan dengan PT GMTD Tbk, di Tanjung Bunga, Makassar, Sulsel.

|
Editor: Edi Sumardi
TRIBUN TIMUR/CITIZEN REPORTER
MASJID DARURAT - Masjid darurat yang dibangun di atas lahan milik Kalla Group di Tanjung Bunga, Makassar, Sulsel. Masjid itu digunakan pengawas dan warga sekitar. 
Ringkasan Berita:Kalla Group bangun masjid di atas lahan miliknya yang sedang disengketakan dengan PT GMTD Tbk, di Tanjung Bunga, Makassar, Sulsel.
 
Petugas yang berjaga di lahan milik Kalla rutin shalat berjamaah.
 
Selain shalat, masjid darurat itu juga digunakan pengajian setiap pekan.

 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kalla Group bangun masjid di atas lahan miliknya yang sedang disengketakan dengan PT GMTD Tbk, di Tanjung Bunga, Makassar, Sulsel.

"Saat ini sudah berdiri masjid darurat berlantai papan, atap terpal, dan dinding dari panel. Alhamdulillah, masjid itu digunakan orang-orang yang menjaga lahan di sana dan juga terbuka untuk umum," kata Faisal Ramli, koordinator lapangan dari pihak Kalla kepada Tribun-Timur.com, Rabu (12/11/2025).

Petugas yang berjaga di lahan milik Kalla rutin shalat berjamaah.

"Sebelum ada masjid darurat, mereka shalat berjamaah di dalam Bank Mega atau Masjid Al Ansar Nur Amelia," kata Faisal.

Selain shalat, masjid darurat itu juga digunakan pengajian setiap pekan.

"Besok akan digelar pengajian ba'da (setelah) ashar hingga isya," ujar Faisal lebih lanjut.

Kalla merencanakan membangun masjid permanen di atas lahan itu, namun tanah timbunannya masih menunggu proses pemadatan.

Baca juga: PT Hadji Kalla Surati TNI, Protes Kehadiran Mayjen TNI Achmad Adipati di Lokasi Eksekusi Lahan GMTD

Pada Rabu (5/11/2025) lalu, Jusuf Kalla datang meninjau lahan miliknya seluas 16,4 Ha itu.

JK menyebut, banyak kejanggalan dari proses hukum di pengadilan.

Kunjungan Kalla ini, berselang sehari pascaeksekusi oleh Panitera dan Juru Sita PN Makassar, Senin (3/11/2025) dan jumpa pers Presiden Direktur GMTD Ali Said dan kuasa hukum GMTD.

Di hadapan wartawan, JK menuding ada indikasi praktik mafia tanah di balik langkah hukum anak perusahaan Lippo Group itu. 

Menurut JK, sertipikat lahan seluas 16.4 Ha itu sudah dimiliki Hadji Kalla sejak 1993.

Namun oleh pihak GMTD berubah dimenangkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Baca juga: Respon PN Makassar Soal Foto Jenderal TNI di Eksekusi Lahan Dekat SHGB Jusuf Kalla

Dia menyebut, jika dirinya saja bisa menjadi korban, masyarakat kecil bisa lebih mudah dirampas haknya.

"Kalau begini, nanti seluruh kota (Makassar) dia akan mainkan seperti itu, merampok seperti itu. Kalau Hadji Kalla saja dia mau main-maini, apalagi yang lain," kata JK dengan nada ketus,

"Padahal ini tanah saya sendiri yang beli dari Raja Gowa, kita beli dari anak Raja Gowa. Ini (lokasi) kan dulu masuk Gowa ini. Sekarang (masuk) Makassar," ujar JK didampingi Presiden Direktur Kalla Group Solihin Jusuf dan tim hukum Kalla.

Disebut putusan hukum itu tidak sah karena tidak memenuhi syarat hukum sebagaimana ketentuan Mahkamah Agung (MA).

"Dia bilang eksekusi. Di mana eksekusi? Kalau eksekusi mesti di sini (di lokasi). Syarat eksekusi itu ada namanya constatering, diukur oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang mana. Yang tunjuk justru GMTD. Panitera tidak tahu, tidak ada hadir siapa, tidak ada lurah, tidak ada BPN. Itu pasti tidak sah," paparnya mengatakan.

Constatering itu istilah hukum berupa pencocokan objek eksekusi guna memastikan batas–batas dan luas tanah dan atau bangunan yang hendak dieksekusi .

JK menegaskan MA mewajibkan proses eksekusi dilakukan dengan pengukuran resmi oleh BPN.

Karena itu, dia menyebut langkah GMTD tersebut sebagai bentuk kebohongan dan rekayasa hukum.

"Ini Mahkamah Agung (sesuai aturan) mengatakan harus diukur oleh BPN. Jadi, pembohong semua mereka itu," lanjutnya mengatakan.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved