Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PT Hadji Kalla vs GMTD

Sosok Mayjen Achmad Adipati Jenderal Bintang 2 Hadir di Eksekusi Lahan Sengketa GMTD vs Kalla

Mayjen Achmad Adipati Karna Widjaja lulusan Akademi Militer 1990 hadir di lokasi eksekusi lahan sengketa GMTD vs Kalla

Editor: Ari Maryadi
ISTIMEWA
AKMIL 1990 - Mayjen Achmad Adipati Karna Widjaja jenderal TNI bintang 2 hadir di lokasi eksekusi lahan sengketa PT GMTD vs PT Hadji Kalla Senin (3/11/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Mayor Jenderal Achmad Adipati Karna Widjaja jenderal bintang dua hari di lokasi saat eksekusi lahan sengketa PT GMTD vs PT Hadji Kalla.

Achmad Adipati Karna Widjaja lulusan Akademi Militer 1990.

Pangkatnya bintang dua.

Jabatannya Staf Khusus Kasad, Penugasaan Pembangunan Otorita Ibu Negara (IKN).

Mayjen Achmad Adipati Karna Widjaja tertangkap kamera berada di lokasi saat  Panitera dan Juru Sita PN Makassar melakukan eksekusi lahan.

Foto Achmad Adipati Karna Widjaja viral di media sosial.

Ia memakai setelan busana sipil, kemeja hitam dipadu celana jeans hitam.

Hingga berita ini diterbitkan, Tribun Timur masih mencoba mengonfirmasi kepada Mabes TNI, Polri, maupun Kementerian ATR/BPN terkait foto adanya jenderal TNI bintang 2 di lokasi eksekusi lahan tersebut.

Jusuf Kalla: Ada Mafia Tanah pada Kasus Penyerobotan Lahan GMTD

Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (82), Rabu (5/11/2025) pagi, meninjau lahan sengketa miliknya dengan pihak Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) di Jalan Metro Tanjung Bunga, Tamalate, pesisir barat laut Makassar.

Kalla menyebut, banyak kejanggalan dari proses hukum di pengadilan.

Kunjungan Kalla ini, berselang sehari pascaeksekusi oleh Panitera dan Juru Sita PN Makassar, Senin (3/11/2025) dan jumpa pers Presiden Direktur PT GMTD Ali Said dan pengacaranya; Agustinus Bangun, Kuasa Hukum PT GMTD.

Di hadapan wartawan, JK menuding ada indikasi praktik mafia tanah di balik langkah hukum anak perusahaan Lippo Group itu. 

Menurut JK, sertipikat lahan seluas 16.4 Ha itu sudah dimiliki Hadji Kalla sejak 1993.

Namun oleh pihak GMTD berubah dimenangkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved