Guru Dipecat
Orangtua Siswa SMAN 1 Luwu Utara Minta Keadilan untuk Dua Guru yang Dipecat karena Dana Komite
Kasus ini bermula dari laporan salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menuding adanya pungutan liar (pungli) di sekolah.
Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Alfian
Dari empat orang terlapor, hanya dua yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rasnal selaku kepala sekolah dan Abdul Muis selaku bendahara komite.
Rasnal divonis 1 tahun penjara dengan subsider 2 bulan, dan menjalani hukuman sekitar 8 bulan lebih di Rutan Masamba.
“Saya juga menjalani tahanan kota selama sebulan lebih. Karena tidak punya uang untuk membayar denda, saya jalani subsider,” katanya.
Setelah bebas pada 29 Agustus 2024, Rasnal kembali mengajar di SMAN 3 Luwu Utara pada 1 September 2024.
Namun, gajinya tidak lagi masuk ke rekening.
“Pihak bank mengatakan gaji saya ditahan karena ada nota dinas,” ungkapnya.
Hampir setahun ia tetap mengajar tanpa menerima gaji, hingga akhirnya keluar SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Gubernur Sulsel.
Kini, Rasnal menggantungkan hidup kepada keluarga karena tidak memiliki penghasilan.
“Saya merasa keputusan ini sangat tidak adil bagi saya,” tuturnya.
Ia menegaskan langkah yang diambilnya semata-mata untuk meningkatkan mutu pendidikan di sekolah tempat ia memimpin.
“Tidak ada niat sedikit pun untuk mencari keuntungan pribadi. Saya hanya ingin agar para guru honorer yang sudah bekerja keras tetap bisa mendapat hak mereka,” katanya.
Dengan kerendahan hati, Rasnal berharap Gubernur Sulawesi Selatan dapat meninjau kembali keputusan pemberhentian dirinya.
“Pengabdian saya selama ini seolah tidak berarti apa-apa di mata penguasa,” tutupnya. (*)
| Puluhan Tahun Mengabdi, Rasnal Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara Di-PTDH Gegara Uang Rp20 Ribu |
|
|---|
| SAKSI KATA: 'Kami Hanya Ingin Bantu Guru Honorer Tapi Akhirnya Di-PTDH' Abdul Muis Minta Keadilan |
|
|---|
| Ketua Dewan Pendidikan Sulsel Dukung Permohonan Grasi Dua Guru Luwu Utara ke Prabowo Subianto |
|
|---|
| PGRI Sulsel Rapat Mendadak Kawal Kasus Pemecatan 2 Guru di Luwu Utara 8 Bulan Jelang Pensiun |
|
|---|
| PGRI Luwu Utara Minta Bantuan Prabowo Subianto Bela Guru Dipecat Gegara Uang Sukarela Rp20 Ribu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20251110-Mantan-Kepala-SMAN-1-Luwu-Utara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.