Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Puluhan Tahun Mengabdi, Rasnal Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara Di-PTDH Gegara Uang Rp20 Ribu

Puluhan tahun mengabdi, Rasnal mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara di-PTDH karena dana Rp20 ribu.

ANDI BUNAYYA/TRIBUN TIMUR
SK PTDH - Rasnal. Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara yang kini mengajar di SMAN 3 Luwu Utara, ditemui di sekretariat PGRI Luwu Utara, Minggu (9/11/2025). Ia diberhentikan tidak dengan hormat karena kasus dana komite sekolah sebesar Rp20 ribu per siswa. 

Ringkasan Berita:
  • Rasnal, mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, diberhentikan tidak dengan hormat akibat kasus dana komite Rp20 ribu per siswa. 
  • Puluhan tahun mengabdi, ia divonis penjara dan setelah bebas tetap mengajar tanpa gaji hingga keluar SK PTDH
  • Rasnal menegaskan tidak mencari keuntungan pribadi, hanya ingin guru honorer mendapat hak. Ia berharap keputusan Gubernur Sulsel ditinjau kembali.

 

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPORasnal, mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) akibat kasus dana komite sekolah.

Rasnal memulai karier sebagai tenaga honorer pada 2002.

Setahun kemudian ia diangkat menjadi ASN guru di SMAN 1 Luwu Utara.

Pada 2016, ia dipercaya memimpin SMAN 18 Luwu Utara.

Lalu kembali ke SMAN 1 Luwu Utara sebagai kepala sekolah pada 2018.

Namun setelah puluhan tahun mengabdi, Rasnal menerima SK PTDH dari Gubernur Sulsel pada 21 Agustus 2025.

Masalah bermula saat ia menjabat Kepala SMAN 1 Luwu Utara.

Baca juga: SAKSI KATA: Kami Hanya Ingin Bantu Guru Honorer Tapi Akhirnya Di-PTDH Abdul Muis Minta Keadilan

Sejumlah guru honorer mengadu karena insentif mereka belum dibayar selama 10 bulan.

Bendahara sekolah menjelaskan, insentif tidak bisa dibayarkan karena guru honorer tidak terdaftar di Dapodik.

Untuk mencari solusi, sekolah menggelar rapat bersama guru, tenaga kependidikan, dan komite.

Orang tua siswa kemudian sepakat menyumbang Rp20 ribu per bulan untuk membayar insentif guru honorer.

Kesepakatan itu berjalan selama tiga tahun.

Namun pada masa pandemi Covid-19, kebijakan tersebut dipermasalahkan sebuah LSM dan dilaporkan ke polisi.

Rasnal bersama bendahara komite Abdul Muis ditetapkan sebagai tersangka.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved