Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Dipecat

Orangtua Siswa SMAN 1 Luwu Utara Minta Keadilan untuk Dua Guru yang Dipecat karena Dana Komite

Kasus ini bermula dari laporan salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menuding adanya pungutan liar (pungli) di sekolah.

Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Andi Bunayya Nandini
PEMECATAN GURU - Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal (kiri) dan Bendahara Komite SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis (kanan) ditemui beberapa waktu lalu. Keduanya diberhentikan tidak dengan hormat buntut dana komite sekolah sebesar Rp 20 ribu. 

Ia kemudian menanyakan hal tersebut kepada bendahara sekolah.

Dari penjelasan bendahara, insentif untuk sekitar 10 guru honorer belum bisa dibayarkan karena mereka tidak terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan).

Untuk mencari solusi, pihak sekolah menggelar rapat bersama guru dan tenaga kependidikan.

Dalam rapat itu, para honorer menyampaikan keluhan mereka yang tetap bekerja tanpa digaji, sementara biaya transportasi ke sekolah cukup tinggi.

Rasnal bersama wakil kepala sekolah kemudian menemui Ketua Komite Sekolah untuk membahas persoalan tersebut.

Komite pun meminta pihak sekolah mengundang orang tua siswa guna mencari jalan keluar.

“Kami mengundang wali siswa kelas 1 dan 2 pada 19 Februari 2018. Dalam rapat itu dibahas soal guru honorer yang belum digaji,” jelasnya.

Dalam pertemuan tersebut, orang tua siswa menanyakan besaran dana yang dibutuhkan untuk membantu para guru honorer.

Setelah dilakukan perhitungan, diperoleh angka Rp17.300 per siswa.

“Orang tua siswa bilang, ‘sedikit ji itu, bulatkan saja jadi Rp20 ribu.’ Bahkan mereka sepakat membantu siswa yang kurang mampu agar tidak perlu membayar,” ujarnya.

Sebelum keputusan diambil, Ketua Komite kembali menanyakan keikhlasan para orang tua siswa.

“Waktu itu tidak ada satu pun yang menolak. Ketua komite bilang, kalau ada satu saja yang keberatan, maka keputusan dibatalkan. Tapi semuanya setuju,” tambahnya.

Kesepakatan tersebut berjalan selama tiga tahun.

Orang tua siswa menyumbang Rp20 ribu per bulan, dan menurut Rasnal, dana itu digunakan untuk membayar insentif guru honorer serta mendukung kegiatan sekolah.

Namun pada masa pandemi Covid-19, kebijakan tersebut dipermasalahkan oleh sebuah LSM yang kemudian melaporkannya ke polisi.
Pada Februari 2021, Rasnal diperiksa pihak kepolisian.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved