Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Dipecat

Orangtua Siswa SMAN 1 Luwu Utara Minta Keadilan untuk Dua Guru yang Dipecat karena Dana Komite

Kasus ini bermula dari laporan salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menuding adanya pungutan liar (pungli) di sekolah.

Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Andi Bunayya Nandini
PEMECATAN GURU - Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal (kiri) dan Bendahara Komite SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis (kanan) ditemui beberapa waktu lalu. Keduanya diberhentikan tidak dengan hormat buntut dana komite sekolah sebesar Rp 20 ribu. 

“Pembayaran iuran itu tidak serta merta ada. Semua melalui rapat komite dan orang tua siswa,” kata Taslim, Senin (10/11/2025).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut bahkan memberikan keringanan bagi keluarga yang memiliki lebih dari satu anak di sekolah.

“Kalau ada dua anak bersaudara di sekolah, hanya satu yang membayar. Jadi memang tidak memberatkan,” jelasnya.

Taslim menegaskan iuran tersebut adalah bentuk kepedulian orang tua untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah.

“Kami menyumbang untuk memperbaiki mutu pendidikan di sekolah. Kami kecewa, niat kami membantu justru berujung pada jeruji besi dan pemecatan dua guru,” ucapnya.

“Kami juga tidak tega melihat tenaga honorer yang mengajar anak kami dari pagi sampai sore tanpa insentif,” lanjutnya.

Para orang tua berharap pemerintah dapat meninjau ulang keputusan pemecatan terhadap dua pendidik tersebut.

“Kami tidak melawan putusan pemerintah, tapi mungkin perlu ditinjau ulang karena ini bukan korupsi. Dana itu bukan uang negara, melainkan sumbangan sukarela dari orang tua siswa. Kami meminta Bapak Presiden memperhatikan masalah ini dan mengembalikan hak dua guru yang dipecat,” harapnya.

Mantan Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) 1 Luwu Utara, Rasnal, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) akibat kasus dana komite sekolah.

Rasnal memulai kariernya sebagai tenaga honorer pada 2002.

Setahun kemudian, ia diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) guru di SMAN 1 Luwu Utara.

Pada 2016, ia dipercaya menjadi Kepala SMAN 18 Luwu Utara, lalu dua tahun berselang kembali ke SMAN 1 Luwu Utara sebagai kepala sekolah.

Namun, setelah puluhan tahun mengabdi di dunia pendidikan, Rasnal menerima Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Gubernur Sulawesi Selatan pada 21 Agustus 2025.

Menurut Rasnal, masalah tersebut bermula pada masa jabatannya sebagai kepala SMAN 1 Luwu Utara.

“Saat saya baru menjabat pada Januari 2018, ada beberapa guru honorer yang mengadu karena insentif mereka belum dibayarkan selama sekitar 10 bulan,” kata Rasnal kepada Tribun-Timur.com, Minggu (9/11/2025).

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved