Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

MUI Sebut Domino Tidak Haram, Tokoh Agama Sinjai: Mengasah Otak Sama Seperti Catur Saya Sepakat

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyatakan permainan domino halal asalkan dimainkan tanpa unsur perjudian.

Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Alfian
Dokumen Pribadi/Fadhlullah Marzuki
PERMAINAN DOMINO - Foto Tokoh agama Sinjai Fadhlullah Marzuki dikirim ke Tribun-Timur.com, Rabu (29/10/2025). Ia memberikan tanggapan soal permainan domino yang kini populer di kalangan masyarakat Sinjai.  

TRIBUN-TIMUR.COM, SINJAI - Permainan domino populer di kalangan masyarakat Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.

Tidak jarang dijumpai warga yang memainkan olahraga domino ini di Warkop-warkop.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyatakan permainan domino halal asalkan dimainkan tanpa unsur perjudian dan memenuhi syarat-syarat lain yang ditetapkan.

MUI menegaskan domino pada dasarnya boleh dimainkan sebagai hiburan, sarana silaturahmi, atau olahraga jika dijalankan secara sehat dan tidak melanggar ajaran Islam.

Salah seorang tokoh agama Sinjai, Fadhlullah Marzuki, menilai domino merupakan olahraga mengasah otak.

Baca juga: Domino Identik Judi, Sosiolog Unismuh Makassar Hadisaputra: Label Judi

Namun kata Pimpinan Al Markaz Sinjai itu tidak sedikit orang yang mengabaikan tugas dan kewajibannya sebagai muslim karena permainan ini. 

“Kalau domino mengasah otak sama dengan catur saya sepakat. Tapi fakta dan realita yang kita lihat banyak orang mengabaikan tugas-tugas dan kewajibannya cuma karena permainan ini,” kata Fadhlullah Marzuki kepada TribunTimur, Rabu (29/10/2025).

Wakil Ketua I Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Sinjai itu mengingatkan menghindari perjudian di dalam permainan domino.

“Pada dasarnya tidak ada masalah, jangankan domino, pertandingan sepak bola saja bisa jadi sarang perjudian yang tidak bisa ditutupi,” ujarnya.

Meski begitu, Fadhlullah menuturkan Agama (Islam) menerapkan prinsip menghindar itu lebih baik daripada mengobati.

“Kalau berbicara tentang perjudian segala sesuatu bisa jadi sarana perjudian semisal perlombaan burung dan mengadu ketangkasan,” katanya.

Baca juga: MUI Izinkan Permainan Domino, Muhammadiyah Luwu: Selama Tak Judi Hukumnya Mubah

Yang menjadi kontroversial ungkap Ustad Fadhlullah adalah banyak turnamen domino yang diragukan kehalalannya.

“Banyak turnamen-turnamen yang sebagian ulama meragukan kehalalannya ketika mengumpulkan duit lalu diperebutkan. Secara pribadi ini bukan judi tapi potensi untuk judi sangat besar,” katanya.(*)

 


 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved