Profil Aipda Ridwan, Bangun Homestay Pak Bhabin dari Dana Pribadi
Aipda Ridwan bangun Homestay Pak Bhabin di Desa Bonto, Sinjai, sebagai bentuk kecintaan pada wilayah tugasnya.
Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, SINJAI – Sebuah inovasi unik dilakukan Bhabinkamtibmas Desa Bonto, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Aipda Muhammad Ridwan.
Ia membangun tempat wisata bernama Homestay Pak Bhabin yang bernuansa alam.
Homestay dua lantai berbahan kayu ini berdiri di lokasi dengan pemandangan persawahan dan udara pegunungan sejuk.
Destinasi wisata tersebut kini menjadi tempat favorit masyarakat berkumpul dan berwisata.
Aipda Ridwan mengungkapkan, pembangunan homestay dimulai sejak 2020 menggunakan dana pribadi dikumpulkan secara bertahap.
“Dibangun bertahap, dengan dana pribadi yang dikumpulkan sedikit demi sedikit,” ujarnya, Selasa (28/10/2025).
Ia telah bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Desa Bonto sejak 2014.
Pembangunan homestay juga dibantu oleh Kepala Desa Bonto, Sudirman, termasuk pengecoran jalan menuju lokasi.
“Termasuk jalan menuju lokasi juga saya cor dengan bantuan Pak Desa Bonto,” katanya.
Jarak Homestay Pak Bhabin dari ibu kota Sinjai sekitar 29 kilometer dengan waktu tempuh sekitar 55 menit.
Aipda Ridwan berharap Homestay Pak Bhabin bisa dikenal luas dan memberi dampak ekonomi bagi warga sekitar.
“Semoga bisa dikenal luas supaya bisa meningkatkan ekonomi masyarakat setempat,” harapnya.
“Homestay Pak Bhabin kan gratis, kalau sudah ramai pengunjung kan warga lokal bisa berjualan untuk meningkatkan ekonomi,” tambahnya.
Profil
Profil Singkat Aipda Muhammad Ridwan
| PA Maros Buka Layanan Gratis Biaya Cerai untuk Warga Tak Mampu |
|
|---|
| MUI Izinkan Permainan Domino, Muhammadiyah Luwu: Selama Tak Judi Hukumnya Mubah |
|
|---|
| Orang Dibalik Purbaya hingga Berani Lawan Siapapun, dari Dedi Mulyadi hingga Luhut Semua Disikat |
|
|---|
| Intensitas Hujan Makassar di Atas 65 Persen, PLN Pangkas Dahan di Kabel 150 kV dan 3 kV |
|
|---|
| Anggota DPRD Takalar Israwati Tersangka Penipuan dan Penggelapan Upayakan Restorative Justice |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.