Vonis Uang Palsu UIN
Dituntut 6 Tahun, Hakim Vonis 3 Tahun Penjara John Biliater Panjaitan dalam Kasus Uang Palsu
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada terdakwa kasus uang palsu
Editor:
Muh Hasim Arfah
TRIBUN TIMUR/SAYYID ZULFADLI
VONIS 3 TAHUN-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap terdakwa uang palsu John Biliater Panjaitan. Sidang digelar di ruang Kartika PN Sungguminasa Jl Usman Salengke Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, Sulsel, Jumat (12/9/2025).
*Muh Manggabarani
Peran: mengedarkan dan membelanjakan uang palsu.
Vonis: 2 tahun penjara
Denda: Rp 50 juta, jika tak dibayar diganti kurungan 1 bulan
*Satriadi (ASN DPRD Sulawesi Barat)
Peran: perantara transaksi uang palsu antara terdakwa
*Ilham dan Mubin Nasir
Vonis: 3 tahun penjara
Denda: Rp 50 juta, apabila tidak dibayar maka diganti
dengan pidana penjara 1 bulan.
*Andi Haeruddin (pegawai bank)
Peran: terlibat peredaran uang palsu
Vonis: 2 tahun 6 bulan penjara
*Sri Wahyudi
Peran: membelanjakan uang palsu Vonis: 1 tahun 6 bulan
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Vonis Uang Palsu UIN
Divonis 4 Tahun, Tangis Syahruna Pembuat Uang Palsu Pecah di Pelukan Istri |
![]() |
---|
Infografis: Berikut Vonis dan Tuntutan Andi Ibrahim Cs Kasus Uang Palsu UIN Alauddin |
![]() |
---|
Hakim Belum Musyawarah, Putusan Terdakwa Sindikat Uang Palsu Syahruna dan John Biliater Ditunda |
![]() |
---|
Andi Ibrahim Eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Divonis 7 Tahun Penjara, Denda Rp100 Juta |
![]() |
---|
Dalih Jaksa Vonis 4 Tahun Ambo Ala Kasus Uang Palsu UIN Alauddin, Lebih Ringan Dibanding Tuntutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.