Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vonis Uang Palsu UIN

Dituntut 6 Tahun, Hakim Vonis 3 Tahun Penjara John Biliater Panjaitan dalam Kasus Uang Palsu

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada terdakwa kasus uang palsu

Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUN TIMUR/SAYYID ZULFADLI
VONIS 3 TAHUN-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap terdakwa uang palsu John Biliater Panjaitan. Sidang digelar di ruang Kartika PN Sungguminasa Jl Usman Salengke Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, Sulsel, Jumat (12/9/2025). 

 

*Muh Manggabarani

Peran: mengedarkan dan membelanjakan uang palsu.

Vonis: 2 tahun penjara

Denda: Rp 50 juta, jika tak dibayar diganti kurungan 1 bulan

 

*Satriadi (ASN DPRD Sulawesi Barat)

Peran: perantara transaksi uang palsu antara terdakwa

 

*Ilham dan Mubin Nasir

Vonis: 3 tahun penjara

Denda: Rp 50 juta, apabila tidak dibayar maka diganti

dengan pidana penjara 1 bulan.

 

*Andi Haeruddin (pegawai bank)

Peran: terlibat peredaran uang palsu  

Vonis: 2 tahun 6 bulan penjara

 

*Sri Wahyudi

Peran: membelanjakan uang palsu  Vonis: 1 tahun 6 bulan 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved