Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vonis Uang Palsu UIN

Dituntut 6 Tahun, Hakim Vonis 3 Tahun Penjara John Biliater Panjaitan dalam Kasus Uang Palsu

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada terdakwa kasus uang palsu

Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUN TIMUR/SAYYID ZULFADLI
VONIS 3 TAHUN-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap terdakwa uang palsu John Biliater Panjaitan. Sidang digelar di ruang Kartika PN Sungguminasa Jl Usman Salengke Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, Sulsel, Jumat (12/9/2025). 

Vonis: 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atas perkara sindikat uang palsu

 

*Ambo Ala

Vonis: 4 tahun penjara 

Peran: pembuat uang palsu terbukti

Denda: Rp 50 juta, jika denda tidak dibayar diganti dengan penjara 1 bulan

*Syahruna 

Vonis: 4 tahun penjara 

Peran: pembuat uang palsu terbukti

Denda: Rp 50 juta, jika denda tidak dibayar diganti dengan penjara 1 bulan

 

*Mubin Nasir

Peran: mengedarkan dan membelanjakan uang palsu.

Vonis: 5 tahun penjara

Denda: Rp 50 juta, jika denda tidak dibayar diganti dengan penjara 1 bulan

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved