Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vonis Uang Palsu UIN

Dituntut 6 Tahun, Hakim Vonis 3 Tahun Penjara John Biliater Panjaitan dalam Kasus Uang Palsu

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada terdakwa kasus uang palsu

Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUN TIMUR/SAYYID ZULFADLI
VONIS 3 TAHUN-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap terdakwa uang palsu John Biliater Panjaitan. Sidang digelar di ruang Kartika PN Sungguminasa Jl Usman Salengke Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, Sulsel, Jumat (12/9/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Sungguminasa menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada terdakwa kasus uang palsu, John Biliater Panjaitan.

Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua Dyan Martha Budhinugraeny bersama hakim anggota Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin di ruang Kartika PN Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Jumat (12/9/2025).

Sidang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aria serta kuasa hukum terdakwa.

Hakim menyatakan John terbukti bersalah membantu Syahruna mentransfer uang untuk membeli bahan baku produksi uang palsu.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa John selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta. Jika tidak dibayar, diganti pidana kurungan 1 bulan,” tegas Dyan.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 37 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider JPU.

Baca juga: Divonis 4 Tahun, Tangis Syahruna Pembuat Uang Palsu Pecah di Pelukan Istri

Hakim menyebut faktor memberatkan adalah perbuatan terdakwa berpotensi menimbulkan permasalahan ekonomi negara.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sudah berusia 69 tahun.

Vonis ini lebih ringan tiga tahun dibandingkan tuntutan jaksa.

Sebelumnya, JPU menuntut John 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 1 tahun kurungan.

Baik terdakwa maupun jaksa menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Sampai saat ini. PN Sungguminasa sudah menjatuhkan delapan vonis kepada terdakwa uang palsu UIN Alauddin Makassar. 


Daftar Vonis 2025

*Andi Ibrahim 

Peran: menyuruh membeli alat cetak yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat rupiah palsu

Vonis: 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atas perkara sindikat uang palsu

 

*Ambo Ala

Vonis: 4 tahun penjara 

Peran: pembuat uang palsu terbukti

Denda: Rp 50 juta, jika denda tidak dibayar diganti dengan penjara 1 bulan

*Syahruna 

Vonis: 4 tahun penjara 

Peran: pembuat uang palsu terbukti

Denda: Rp 50 juta, jika denda tidak dibayar diganti dengan penjara 1 bulan

 

*Mubin Nasir

Peran: mengedarkan dan membelanjakan uang palsu.

Vonis: 5 tahun penjara

Denda: Rp 50 juta, jika denda tidak dibayar diganti dengan penjara 1 bulan

 

*Muh Manggabarani

Peran: mengedarkan dan membelanjakan uang palsu.

Vonis: 2 tahun penjara

Denda: Rp 50 juta, jika tak dibayar diganti kurungan 1 bulan

 

*Satriadi (ASN DPRD Sulawesi Barat)

Peran: perantara transaksi uang palsu antara terdakwa

 

*Ilham dan Mubin Nasir

Vonis: 3 tahun penjara

Denda: Rp 50 juta, apabila tidak dibayar maka diganti

dengan pidana penjara 1 bulan.

 

*Andi Haeruddin (pegawai bank)

Peran: terlibat peredaran uang palsu  

Vonis: 2 tahun 6 bulan penjara

 

*Sri Wahyudi

Peran: membelanjakan uang palsu  Vonis: 1 tahun 6 bulan 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved