Vonis Uang Palsu UIN
Dituntut 6 Tahun, Hakim Vonis 3 Tahun Penjara John Biliater Panjaitan dalam Kasus Uang Palsu
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada terdakwa kasus uang palsu
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Sungguminasa menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada terdakwa kasus uang palsu, John Biliater Panjaitan.
Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua Dyan Martha Budhinugraeny bersama hakim anggota Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin di ruang Kartika PN Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Jumat (12/9/2025).
Sidang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aria serta kuasa hukum terdakwa.
Hakim menyatakan John terbukti bersalah membantu Syahruna mentransfer uang untuk membeli bahan baku produksi uang palsu.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa John selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta. Jika tidak dibayar, diganti pidana kurungan 1 bulan,” tegas Dyan.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 37 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider JPU.
Baca juga: Divonis 4 Tahun, Tangis Syahruna Pembuat Uang Palsu Pecah di Pelukan Istri
Hakim menyebut faktor memberatkan adalah perbuatan terdakwa berpotensi menimbulkan permasalahan ekonomi negara.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sudah berusia 69 tahun.
Vonis ini lebih ringan tiga tahun dibandingkan tuntutan jaksa.
Sebelumnya, JPU menuntut John 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 1 tahun kurungan.
Baik terdakwa maupun jaksa menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Sampai saat ini. PN Sungguminasa sudah menjatuhkan delapan vonis kepada terdakwa uang palsu UIN Alauddin Makassar.
Daftar Vonis 2025
*Andi Ibrahim
Peran: menyuruh membeli alat cetak yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat rupiah palsu
Vonis: 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atas perkara sindikat uang palsu
*Ambo Ala
Vonis: 4 tahun penjara
Peran: pembuat uang palsu terbukti
Denda: Rp 50 juta, jika denda tidak dibayar diganti dengan penjara 1 bulan
*Syahruna
Vonis: 4 tahun penjara
Peran: pembuat uang palsu terbukti
Denda: Rp 50 juta, jika denda tidak dibayar diganti dengan penjara 1 bulan
*Mubin Nasir
Peran: mengedarkan dan membelanjakan uang palsu.
Vonis: 5 tahun penjara
Denda: Rp 50 juta, jika denda tidak dibayar diganti dengan penjara 1 bulan
*Muh Manggabarani
Peran: mengedarkan dan membelanjakan uang palsu.
Vonis: 2 tahun penjara
Denda: Rp 50 juta, jika tak dibayar diganti kurungan 1 bulan
*Satriadi (ASN DPRD Sulawesi Barat)
Peran: perantara transaksi uang palsu antara terdakwa
*Ilham dan Mubin Nasir
Vonis: 3 tahun penjara
Denda: Rp 50 juta, apabila tidak dibayar maka diganti
dengan pidana penjara 1 bulan.
*Andi Haeruddin (pegawai bank)
Peran: terlibat peredaran uang palsu
Vonis: 2 tahun 6 bulan penjara
*Sri Wahyudi
Peran: membelanjakan uang palsu Vonis: 1 tahun 6 bulan
Divonis 4 Tahun, Tangis Syahruna Pembuat Uang Palsu Pecah di Pelukan Istri |
![]() |
---|
Infografis: Berikut Vonis dan Tuntutan Andi Ibrahim Cs Kasus Uang Palsu UIN Alauddin |
![]() |
---|
Hakim Belum Musyawarah, Putusan Terdakwa Sindikat Uang Palsu Syahruna dan John Biliater Ditunda |
![]() |
---|
Andi Ibrahim Eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Divonis 7 Tahun Penjara, Denda Rp100 Juta |
![]() |
---|
Dalih Jaksa Vonis 4 Tahun Ambo Ala Kasus Uang Palsu UIN Alauddin, Lebih Ringan Dibanding Tuntutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.