Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vonis Uang Palsu UIN

Dalih Jaksa Vonis 4 Tahun Ambo Ala Kasus Uang Palsu UIN Alauddin, Lebih Ringan Dibanding Tuntutan

Dyan Martha Budhinugraeny memimpin sidang vonis Ambo Ala kasus uang palsu UIN Alauddin.

|
TRIBUN-TIMUR.COM / SAYYID
UANG PALSU - Ambo Ala saat menjalani sidang vonis uang palsu UIN Alauddin di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (10/9/2025) pukul 12 30 Wita. Ambo Ala divonis 4 tahun penjara. 

TRIBUN-GOWA.COM - Ambo Ala divonis 4 tahun penjara kasus uang palsu UIN Alauddin.

Sidang putusan di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (10/9/2025) pukul 12.30 Wita.

Dyan Martha Budhinugraeny memimpin sidang uang palsu UIN Alauddin.

Dua hakim anggota yakni Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aria Perkasa dan Basri Baco.

Baca juga: Alasan Jaksa Tolak Pembelaan Annar Kasus Uang Palsu UIN Alauddin, Penangguhan Tahanan Tak Diterima

Tangis Ambo Ala pecah setelah mendegar vonis jaksa.

Ia terlihat memeluk dan mencium kening istrinya. 

Begitu pula dengan kerabat Ambo Ala yang hadir dalam persidangan.

Tak lama kemudian, Ambo Ala dibawa oleh petugas ke ruang tahanan 

Kendati demikian, istri Ambo Ala tak henti-hentinya bergelimang air mata 

Hakim Ketua Dyan menyatakan terdakwa terbukti bersalah memproduksi uang palsu.

"Menjatuhkan pidana 4 tahun penjara," ucapnya

Perbuatan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1

Terdakwa juga dijatuhi denda Rp 50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti pidana kurungan 1 bulan 

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana dijatuhkan," ujar Dyan

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved