Vonis Uang Palsu UIN
Dalih Jaksa Vonis 4 Tahun Ambo Ala Kasus Uang Palsu UIN Alauddin, Lebih Ringan Dibanding Tuntutan
Dyan Martha Budhinugraeny memimpin sidang vonis Ambo Ala kasus uang palsu UIN Alauddin.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sudirman
TRIBUN-GOWA.COM - Ambo Ala divonis 4 tahun penjara kasus uang palsu UIN Alauddin.
Sidang putusan di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (10/9/2025) pukul 12.30 Wita.
Dyan Martha Budhinugraeny memimpin sidang uang palsu UIN Alauddin.
Dua hakim anggota yakni Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aria Perkasa dan Basri Baco.
Baca juga: Alasan Jaksa Tolak Pembelaan Annar Kasus Uang Palsu UIN Alauddin, Penangguhan Tahanan Tak Diterima
Tangis Ambo Ala pecah setelah mendegar vonis jaksa.
Ia terlihat memeluk dan mencium kening istrinya.
Begitu pula dengan kerabat Ambo Ala yang hadir dalam persidangan.
Tak lama kemudian, Ambo Ala dibawa oleh petugas ke ruang tahanan
Kendati demikian, istri Ambo Ala tak henti-hentinya bergelimang air mata
Hakim Ketua Dyan menyatakan terdakwa terbukti bersalah memproduksi uang palsu.
"Menjatuhkan pidana 4 tahun penjara," ucapnya
Perbuatan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1
Terdakwa juga dijatuhi denda Rp 50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti pidana kurungan 1 bulan
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana dijatuhkan," ujar Dyan
Gowa
Ambo Ala
UIN Alauddin
uang palsu
Dyan Martha Budhinugraeny
Vonis Uang Palsu UIN
Multiangle
Ekslusif
| Peringkat Vonis 11 Terdakwa Uang Palsu, Andi Ibrahim Terberat Disusul Annar Sampetoding-Mubin |
|
|---|
| Dituntut 6 Tahun, Hakim Vonis 3 Tahun Penjara John Biliater Panjaitan dalam Kasus Uang Palsu |
|
|---|
| Divonis 4 Tahun, Tangis Syahruna Pembuat Uang Palsu Pecah di Pelukan Istri |
|
|---|
| Infografis: Berikut Vonis dan Tuntutan Andi Ibrahim Cs Kasus Uang Palsu UIN Alauddin |
|
|---|
| Hakim Belum Musyawarah, Putusan Terdakwa Sindikat Uang Palsu Syahruna dan John Biliater Ditunda |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.