Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vonis Uang Palsu UIN

Alasan Jaksa Tolak Pembelaan Annar Kasus Uang Palsu UIN Alauddin, Penangguhan Tahanan Tak Diterima

Pledoi adalah upaya terakhir terdakwa atau penasihat hukumnya untuk membela diri dalam persidangan.

|
TRIBUN-TIMUR.COM / SAYYID
SIDANG -Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding menjalani sidang replik kasus uang palsu di ruang Kartika Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (10/9/2025) sekira pukul 12 00 Wita. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aria Perkasa, menolak pledoi Annar Sampetoding 

Sidang kedua pada 13 Agustus 2025 ditunda karena Annar mengaku sakit, meskipun tidak ada surat keterangan medis resmi dari Rutan.

Sidang ketiga pada 20 Agustus 2025 juga ditunda karena alasan sama.

Sementara pembacaan tuntutan Andi Ibrahim digelar pada 6 Agustus 2025.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aria Perkasa, menyebut Andi Ibrahim terbukti bersalah memproduksi, mengedarkan uang palsu.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 37 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menuntut terdakwa Andi Ibrahim delapan tahun penjara," katanya

Masa tahanan kata dia, akan dikurangi  dengan masa penangkapan dan penahanan telah dijalani.

"Dan denda sebesar Rp 100 juta, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," ucap Aria.

Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved