Vonis Uang Palsu UIN
Alasan Jaksa Tolak Pembelaan Annar Kasus Uang Palsu UIN Alauddin, Penangguhan Tahanan Tak Diterima
Pledoi adalah upaya terakhir terdakwa atau penasihat hukumnya untuk membela diri dalam persidangan.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sudirman
Sidang kedua pada 13 Agustus 2025 ditunda karena Annar mengaku sakit, meskipun tidak ada surat keterangan medis resmi dari Rutan.
Sidang ketiga pada 20 Agustus 2025 juga ditunda karena alasan sama.
Sementara pembacaan tuntutan Andi Ibrahim digelar pada 6 Agustus 2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aria Perkasa, menyebut Andi Ibrahim terbukti bersalah memproduksi, mengedarkan uang palsu.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 37 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menuntut terdakwa Andi Ibrahim delapan tahun penjara," katanya
Masa tahanan kata dia, akan dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan telah dijalani.
"Dan denda sebesar Rp 100 juta, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," ucap Aria.
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli
Andi Ibrahim Cs Sidang Putusan Hari Ini Kasus Uang Palsu UIN Alauddin, Annar Replik |
![]() |
---|
Pakar Hukum Pidana UIN Alauddin Makassar Sebut Gugatan Rp800 Milliar ke Polda Sulsel Sah |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Dugaan Korupsi JKN RSUD Syekh Yusuf Gowa, Seret Dirut hingga Mantan Dirut |
![]() |
---|
Sosok Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa dan Mantan Dirut Tersangka Korupsi JKN |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Direktur dan Mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa Jadi Tersangka Korupsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.