Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi RSUD Syekh Yusuf

Kronologi Kasus Dugaan Korupsi JKN RSUD Syekh Yusuf Gowa, Seret Dirut hingga Mantan Dirut

Kasus korupsi RSUD Syekh Yusuf Gowa mencuat setelah adanya kebijakan dikeluarkan oleh direktur rumah sakit tersebut pada tahun 2018.

Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
KORUPSI RSUD - Suasana lobi RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa beberapa waktu lalu. Kejari Gowa menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi dana JKN RSUD Syekh Yusuf Gowa. 

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Berikut Kronologi kasus korupsi jaminan kesehatan nasional (JKN) di RSUD Syekh Yusuf Gowa.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa, Faisah menjelaskan awal temuan kasus korupsi tersebut.

Kasus korupsi mencuat setelah adanya kebijakan dikeluarkan oleh direktur rumah sakit tersebut pada tahun 2018.

Surat keputusan (SK) yang dikeluarkan kala itu mengatur pemotongan jasa tenaga kesehatan (nakes) untuk dialokasikan sebagai jasa kebersamaan dan rumah sakit.

Dana tersebut disebutkan diperuntukkan bagi pembiayaan tenaga kesehatan non ASN.

Serta, kebutuhan operasional rumah sakit yang tidak tercover dalam anggaran resmi.

"Tapi, hasil pemeriksaan penyidik menemukan sebagian besar dana justru digunakan untuk hal lain," ujarnya
ujarnya saat konferensi pers di Kantor Kejari Gowa Jl Andi Mallombasang, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (8/9/2025).

Baca juga: BREAKING NEWS: Direktur dan Mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa Jadi Tersangka Korupsi

Antara lain, pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi dokter, pemberian jasa tambahan untuk dokter dan perawat, hingga pembiayaan kebutuhan lain yang tidak semestinya menggunakan potongan jasa nakes.

Sehingga menurutnya, kondisi ini dinilai telah menimbulkan kerugian negara.

Faisah melanjutkan, Peraturan Bupati (Perbub) Gowa yang diterbitkan pada Oktober 2019 tidak mengakomodir mengenai adanya jasa kebersamaan dan jasa rumah sakit.

"Sehingga jasa kebersamaan dan jasa rumah sakit ini tidak menjadi dasar sebagai membuat jalur tambahan untuk pengelolaan keuangan rumah sakit yang merupakan jasa nakes.

“Seharusnya dana jasa nakes diperuntukkan penuh untuk tenaga kesehatan, bukan digunakan untuk kepentingan lain yang tidak berkaitan lainnya," sambungnya

Tak hanya itu, penyidik Kejari Gowa  menemukan adanya pembelanjaan yang sama sekali tidak terkait dengan kebutuhan operasional rumah sakit. 

Dengan terbitnya Perbub tahun 2019,  kebijakan sebelumnya tidak sejalan dengan regulasi yang berlaku.

Kepala Kejari Gowa, Muhammad Ihsan menyebut tiga orang ditetapkan tersangka kasus korupsi tersebut 

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved