Vonis Uang Palsu UIN
Alasan Jaksa Tolak Pembelaan Annar Kasus Uang Palsu UIN Alauddin, Penangguhan Tahanan Tak Diterima
Pledoi adalah upaya terakhir terdakwa atau penasihat hukumnya untuk membela diri dalam persidangan.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sudirman
TRIBUN-GOWA.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aria Perkasa, menolak pledoi Annar Sampetoding terdakwa uang palsu UIN Alauddin Makassar.
Pledoi adalah upaya terakhir terdakwa atau penasihat hukumnya untuk membela diri dalam persidangan.
Hal ini disampaikan Aria Perkasa saat sidang replik Annar Sampetoding di ruang Kartika Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (10/9/2025) sekira pukul 12 00 Wita.
Sidang replik adalah persidangan yang diadakan untuk memberikan tanggapan balasan dari pihak penggugat atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap jawaban atau pembelaan yang diajukan oleh pihak tergugat atau terdakwa.
Aria Perkasa menyebut Annar terbukti bersalah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam kasus uang palsu.
Baca juga: Andi Ibrahim Cs Sidang Putusan Hari Ini Kasus Uang Palsu UIN Alauddin, Annar Replik
"Apa yang disampaikan kuasa hukum terdakwa dalam pledoi tentang terdakwa tidak bersalah itu tidak berdasar hukum," jelasnya
Jaksa meminta kepada majelis hakim terkait pledoi Annar ditolak.
"Kami tetap pada tuntutan," jelas Jaksa Aria
Majelis hakim Dyan menyampaikan permohonan penangguhan tahanan terdakwa ditolak.
"Karena acara persidangan tinggal sebentar," ucapnya
Hakim Ketua Dyan menjadwalkan sidang lanjutan Annar Salahuddin Sampetoding, Rabu (17/9/2025).
Selain Annar, empat terdakwa lainnya dijadwalkan menjalani sidang putusan.
Mereka yakni, Andi Ibrahim Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar
Kemudian, John Biliater Panjaitan, Muhammad Syahruna, Ambo Ala.
Annar dan Andi Ibrahim Dituntut 8 Tahun Penjara
| Peringkat Vonis 11 Terdakwa Uang Palsu, Andi Ibrahim Terberat Disusul Annar Sampetoding-Mubin |
|
|---|
| Dituntut 6 Tahun, Hakim Vonis 3 Tahun Penjara John Biliater Panjaitan dalam Kasus Uang Palsu |
|
|---|
| Divonis 4 Tahun, Tangis Syahruna Pembuat Uang Palsu Pecah di Pelukan Istri |
|
|---|
| Infografis: Berikut Vonis dan Tuntutan Andi Ibrahim Cs Kasus Uang Palsu UIN Alauddin |
|
|---|
| Hakim Belum Musyawarah, Putusan Terdakwa Sindikat Uang Palsu Syahruna dan John Biliater Ditunda |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.