Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vonis Uang Palsu UIN

Alasan Jaksa Tolak Pembelaan Annar Kasus Uang Palsu UIN Alauddin, Penangguhan Tahanan Tak Diterima

Pledoi adalah upaya terakhir terdakwa atau penasihat hukumnya untuk membela diri dalam persidangan.

|
TRIBUN-TIMUR.COM / SAYYID
SIDANG -Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding menjalani sidang replik kasus uang palsu di ruang Kartika Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (10/9/2025) sekira pukul 12 00 Wita. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aria Perkasa, menolak pledoi Annar Sampetoding 

TRIBUN-GOWA.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aria Perkasa, menolak pledoi Annar Sampetoding terdakwa uang palsu UIN Alauddin Makassar. 

Pledoi adalah upaya terakhir terdakwa atau penasihat hukumnya untuk membela diri dalam persidangan.

Hal ini disampaikan Aria Perkasa saat sidang replik Annar Sampetoding di ruang Kartika Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (10/9/2025) sekira pukul 12 00 Wita.

Sidang replik adalah persidangan yang diadakan untuk memberikan tanggapan balasan dari pihak penggugat atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap jawaban atau pembelaan yang diajukan oleh pihak tergugat atau terdakwa. 

Aria Perkasa menyebut Annar terbukti bersalah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam kasus uang palsu.

Baca juga: Andi Ibrahim Cs Sidang Putusan Hari Ini Kasus Uang Palsu UIN Alauddin, Annar Replik

"Apa yang disampaikan kuasa hukum terdakwa dalam pledoi tentang terdakwa tidak bersalah itu tidak berdasar hukum," jelasnya

Jaksa meminta kepada majelis hakim terkait pledoi Annar ditolak.

"Kami tetap pada tuntutan," jelas Jaksa Aria

Majelis hakim Dyan menyampaikan permohonan penangguhan tahanan terdakwa ditolak.

"Karena acara persidangan tinggal sebentar," ucapnya

Hakim Ketua Dyan menjadwalkan sidang lanjutan Annar Salahuddin Sampetoding, Rabu (17/9/2025).

Selain Annar, empat terdakwa lainnya dijadwalkan menjalani sidang putusan.

Mereka yakni, Andi Ibrahim Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar 

Kemudian, John Biliater Panjaitan, Muhammad Syahruna, Ambo Ala.

Annar dan Andi Ibrahim Dituntut 8 Tahun Penjara

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved