Vonis Uang Palsu UIN
Alasan Jaksa Tolak Pembelaan Annar Kasus Uang Palsu UIN Alauddin, Penangguhan Tahanan Tak Diterima
Pledoi adalah upaya terakhir terdakwa atau penasihat hukumnya untuk membela diri dalam persidangan.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sudirman
TRIBUN-GOWA.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aria Perkasa, menolak pledoi Annar Sampetoding terdakwa uang palsu UIN Alauddin Makassar.
Pledoi adalah upaya terakhir terdakwa atau penasihat hukumnya untuk membela diri dalam persidangan.
Hal ini disampaikan Aria Perkasa saat sidang replik Annar Sampetoding di ruang Kartika Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (10/9/2025) sekira pukul 12 00 Wita.
Sidang replik adalah persidangan yang diadakan untuk memberikan tanggapan balasan dari pihak penggugat atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap jawaban atau pembelaan yang diajukan oleh pihak tergugat atau terdakwa.
Aria Perkasa menyebut Annar terbukti bersalah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam kasus uang palsu.
Baca juga: Andi Ibrahim Cs Sidang Putusan Hari Ini Kasus Uang Palsu UIN Alauddin, Annar Replik
"Apa yang disampaikan kuasa hukum terdakwa dalam pledoi tentang terdakwa tidak bersalah itu tidak berdasar hukum," jelasnya
Jaksa meminta kepada majelis hakim terkait pledoi Annar ditolak.
"Kami tetap pada tuntutan," jelas Jaksa Aria
Majelis hakim Dyan menyampaikan permohonan penangguhan tahanan terdakwa ditolak.
"Karena acara persidangan tinggal sebentar," ucapnya
Hakim Ketua Dyan menjadwalkan sidang lanjutan Annar Salahuddin Sampetoding, Rabu (17/9/2025).
Selain Annar, empat terdakwa lainnya dijadwalkan menjalani sidang putusan.
Mereka yakni, Andi Ibrahim Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar
Kemudian, John Biliater Panjaitan, Muhammad Syahruna, Ambo Ala.
Annar dan Andi Ibrahim Dituntut 8 Tahun Penjara
Sejumlah terdakwa uang palsu Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar telah menjalani sidang tuntutan.
Tuntutan Annar Salahuddin Sampetoding dan Andi Ibrahim paling tinggi di antara terdakwa lainnya.
Andi Ibrahim merupakan eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin, Makassar.
Sementara Annar merupakan pengusaha sekaligus politisi asal Makassar.
Annar dan Andi Ibrahim dituntut 8 tahun penjara.
Sidang tuntutan Annar di Pengadilan Negeri (PN) Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (27/8/2025).
Sidang dipimipin Hakim Ketua Dyan Martha Budhinugraeny, didampingi dua hakim anggota yakni Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aria Perkasa menyatakan terdakwa terbukti bersalah membiayai dan menyuruh memproduksi uang palsu.
"Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding dituntut pidana penjara selama 8 tahun," ujarnya.
Masa tahanan dikurangi dengan masa penangkapan dan penaganan yang telah dijalani Annar
"Denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata Jaksa Aria
Jaksa menganggap perbuatan Annar terbukti melanggar pasal 37 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Hal tersebut sesuai dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
Annar menghadiri sidang tuntutan setelah tiga kali ditunda.
Sidang pertama tuntutan dijadwalkan pada 6 Agustus 2025 ditunda gegara Jaksa belum siap membacakan tuntutan.
Sidang kedua pada 13 Agustus 2025 ditunda karena Annar mengaku sakit, meskipun tidak ada surat keterangan medis resmi dari Rutan.
Sidang ketiga pada 20 Agustus 2025 juga ditunda karena alasan sama.
Sementara pembacaan tuntutan Andi Ibrahim digelar pada 6 Agustus 2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aria Perkasa, menyebut Andi Ibrahim terbukti bersalah memproduksi, mengedarkan uang palsu.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 37 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menuntut terdakwa Andi Ibrahim delapan tahun penjara," katanya
Masa tahanan kata dia, akan dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan telah dijalani.
"Dan denda sebesar Rp 100 juta, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," ucap Aria.
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli
Andi Ibrahim Cs Sidang Putusan Hari Ini Kasus Uang Palsu UIN Alauddin, Annar Replik |
![]() |
---|
Pakar Hukum Pidana UIN Alauddin Makassar Sebut Gugatan Rp800 Milliar ke Polda Sulsel Sah |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Dugaan Korupsi JKN RSUD Syekh Yusuf Gowa, Seret Dirut hingga Mantan Dirut |
![]() |
---|
Sosok Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa dan Mantan Dirut Tersangka Korupsi JKN |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Direktur dan Mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa Jadi Tersangka Korupsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.