Sidang Uang Palsu UIN
Jaksa Aria Perkasa Bantah Permintaan Rp5 Miliar ke Annar: Tidak Benar
Jaksa Aria Perkasa membantah permintaan Rp5 miliar ke terdakwa Annar untuk tuntutan bebas. Ia menegaskan tidak kenal Muh Ilham Syam.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sukmawati Ibrahim
Nota pembelaan dibacakan Annar usai sidang tuntutan di ruang Kartika PN Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (27/8/2025).
"Mereka mengutus penghubung bernama Muh Ilham Syam menemui saya di Rutan, untuk meminta uang Rp5 miliar demi tuntutan bebas demi hukum,” ungkap Annar di hadapan majelis hakim.
Annar melanjutkan, alasan permintaan itu karena bukti Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Sertifikat Berharga Negara (SBN) senilai Rp700 triliun disebut ada aslinya di kejaksaan.
"Kalau saya punya (SBN) Rp700 triliun, saya tidak calon gubernur, tapi maju Presiden, Yang Mulia. Ini rekayasa semua," tuturnya.
Karena sibuk dengan acara pernikahan putrinya pada Agustus 2025, permintaan itu akhirnya dihadapi istrinya.
Ia menyebut empat orang penghubung bertemu istrinya.
Dalam pertemuan itu, istrinya menyatakan tidak sanggup memenuhi permintaan Rp5 miliar.
Namun, pihak penghubung disebut menurunkan angka menjadi Rp1 miliar dengan konsekuensi tuntutan hanya satu tahun penjara.
Jika tidak disanggupi, ancaman tuntutan akan dinaikkan menjadi delapan tahun penjara subsider satu tahun.
“Permintaan, ancaman, dan teror itu terjadi sepanjang hari Selasa, 26 Agustus 2025. Istri saya menghadap langsung dengan penghubung dan disaksikan tiga orang lainnya. Mereka menyebut rentut (rencana tuntutan) datang dari Kejati,” ujar Annar.
Ia menambahkan penuntut umum juga memberikan ancaman tambahan terkait isi pleidoinya.
Jika dalam nota pembelaan Annar menyinggung dugaan kriminalisasi dan permintaan bebas demi hukum, penuntut umum disebut akan mengajukan replik dan menolak.
Namun jika tidak dicantumkan, replik tidak akan dilakukan.
Ia memohon keadilan kepada Presiden Prabowo, Jaksa Agung, Kapolri, serta Jusuf Kalla sebagai tokoh panutan masyarakat Sulsel.
"Bagaimana dengan rakyat biasa. Saya saja sebagai tokoh masyarakat bisa dikriminalisasi, ditahan sedemikian rupa, ditutup semua akses sejak Desember 2024 sampai sekarang Agustus 2025, dan dengan sengaja ditahan di Rutan Makassar tanpa kejelasan.
Proses hukum saya dibuat dan diperlambat," ucapnya. (*)
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli
| Sidang Putusan Annar Sampetoding Digelar Hari Ini di PN Gowa |
|
|---|
| Sidang Pledoi Annar Salahuddin Sampetoding Digelar Daring dari Rutan Makassar |
|
|---|
| Infografis: Kontroversi Annar Salahuddin Sampetoding Terdakwa Pembuat Uang Palsu di Kampus UIN |
|
|---|
| Annar: Saya Diminta Rp5 Miliar agar Bebas Hukum |
|
|---|
| Jaksa Pastikan Annar Hadiri Sidang Tuntutan di PN Sungguminasa Hari Ini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2025-08-27-JAKSA-JPU.jpg)