Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Bibit Nanas

Fakta-fakta Kejati Geledah Kantor Gubernur Sulsel Tak Cukup Sebulan Demo Mahasiswa Bibit Nanas

dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPH-Bun) Sulsel jadi perhatian Kejati Sulsel.

|
Editor: Muh Hasim Arfah
dok tribun timur
JALAN PANJANG NANAS- Proyek pengadaan bibit Nanas bermula ketika Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin mengadakan program ini pada awal tahun 2024 hingga dilaporkan Oktober lalu. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menggeledah tiga tempat hari ini, satu rekanan di Kabupaten Gowa dan dua kantor dinas dan badan pemerintah provinsi Sulsel, Kamis (20/11/2025). 

Rachmat hadir mengenakan rompi cokelat khas kejaksaan dengan garis pink di bagian tengah.

Penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024 dengan nilai mencapai Rp60 miliar. 

Tim Kejati Sulsel pertama menyasar kantor rekanan proyek di Kabupaten Gowa, kemudian Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPH-Bun) Sulsel di Jl Amirullah, Makassar, dan terakhir ruangan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) di Kantor Gubernur Sulsel.

“Untuk sementara terkait dugaan mark up bibit dan kegiatan pengadaannya. Namun penyelidikan masih terus kami kembangkan,” ujar Rachmat. Hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan.

Kejati Sulsel telah mengamankan sejumlah berkas penting, mulai dari dokumen rekanan proyek, usulan program Dinas TPH-Bun, hingga dokumen pencairan anggaran dari BKAD Sulsel. Aspidsus memastikan seluruh pihak yang terkait akan dipanggil dan diperiksa.

“Semua yang terkait kegiatan pengadaan ini akan kami periksa,” tegasnya.

KASUS KORUPSI - Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, menggeledah kantor Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Sulsel, Kamis (20/11/2025) siang. Penggeledahan itu, disebut terkait dugaan korupsi Pengadaan Bibit Nanas senilai Rp60 milliar, Tahun Anggaran 2024.
KASUS KORUPSI - Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, menggeledah kantor Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Sulsel, Kamis (20/11/2025) siang. Penggeledahan itu, disebut terkait dugaan korupsi Pengadaan Bibit Nanas senilai Rp60 milliar, Tahun Anggaran 2024. (Tribun-Timur.com/Muslimin Emba)

Pantauan Tribun-Timur pada pukul 14.57 Wita, petugas berompi Tim Khusus Antikorupsi memasuki beberapa ruangan di Dinas TPH-Bun, termasuk Sub Bagian Keuangan. Mereka memeriksa sejumlah dokumen dengan pengawalan dua personel Polisi Militer (POM). Informasi di lapangan menyebut sedikitnya empat ruangan telah digeledah, termasuk ruang kepala dinas dan sekretaris dinas.

Sekitar pukul 15.57 Wita, tim melanjutkan penggeledahan ke Kantor BKAD Sulsel di lantai 2 Kantor Gubernur Sulsel. Petugas langsung menuju ruang Kepala BKAD Sulsel disertai penjagaan anggota POM di depan ruangan. Kehadiran tim Kejati membuat sejumlah pegawai terkejut dan memperhatikan proses penggeledahan dari kejauhan.

Mantan Kepala Bidang Hortikultura Dinas TPH-Bun, Uvan Nurwahidah, mengaku telah mengetahui perkembangan penyelidikan meski sedang berada di luar daerah. Saat kasus ini bergulir, ia menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (KPA) sekaligus penanggung jawab kegiatan.

“Saya kooperatif. Apa pun yang ditanyakan akan saya sampaikan. Saya bertanggung jawab dengan jabatan saya sebagai KPA,” ujarnya saat dihubungi Tribun-Timur.

Uvan kini telah beralih sebagai pejabat fungsional. (*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved