Korupsi Bibit Nanas
Sosok Aspidsus Rachmat Supriady Pimpin Tim Geledah Kantor Gubernur Sulsel
Aspidsus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Rachmat Supriady memimpin penggeledahan maraton di Pemprov Sulsel.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Muh Hasim Arfah
Ringkasan Berita:
- Aspidsus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Rachmat Supriady memimpin penggeledahan maraton di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
- Kejaksaan geledah kantor Dinas Ketapang dan Holtikulutura dan BKAD Sulsel soal dugaan kasus korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar
TRIBUN-TIMUR.COM- Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Rachmat Supriady memimpin penggeledahan maraton di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Penggeledahan terkait dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar tahun anggaran 2024.
Awalnya, tim Pidsus menggeledah kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Perkebunan Hortikultura Provinsi Sulsel, Kamis (20/11/2025) siang.
Kantor ini berlokasi di Jl Amirullah, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.
Pantauan tribun pukul 14.57 Wita, petugas berompi Tim Khusus Anti Korupsi, memasuki sejumlah ruangan.
Salah satu ruangan yang digeledah, yaitu Sub Bagian Keuangan.
Baca juga: Kejati Geledah Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikultura, Lanjutkan ke Kantor Gubernur Sulsel
Tampak petugas memeriksa sejumlah dokumen dalam ruangan tersebut.
Tim penggeledah dikawal dua personel Polisi Militer (POM).
Informasi yang diperoleh dari salah satu petugas, sudah ada empat ruangan digeledah.
Termasuk, ruangan kepala dinas dan sekretaris dinas.
Setelah dari kantor dinas, tim menuju kantor gubernur Sulawesi Selatan.
Mereka menggeledah Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel pada Kamis (20/11/2025) sore.
Penggeledahan di BKAD Sulsel ini masih berkaitan dengan penggeledahan di Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Sulsel.
Penggeledahan dipimpin Aspidsus Kejati Sulsel Rachmat Supriady.
Penggeledahan itu, disebut terkait dugaan korupsi Pengadaan Bibit Nanas senilai Rp60 miliar, Tahun Anggaran 2024.
