Kekerasan Seksual Anak
Guru PPPK Diduga Dalangi Rudapaksa Siswi SMA di Bone, Terungkap saat Korban Dilamar
Oknum guru P3K SMKN 7 Bone diduga dalangi persetubuhan siswi SMA lewat kegiatan silat. Dua pelaku masih bebas, satu sudah divonis.
Penulis: Wahdaniar | Editor: Sukmawati Ibrahim
Ringkasan Berita:
- Kasus rudapaksa siswi SMA di Bone menyeret oknum guru P3K SMKN 7 Bone sebagai dalang.
- Modusnya lewat kegiatan silat, korban dimandikan lalu disetubuhi.
- Dua pelaku lain ikut terlibat, namun baru satu yang divonis.
- Guru dan satu pelaku lainnya masih bebas.
- UPT PPA khawatir ada korban lain, sementara pihak sekolah belum beri tanggapan soal status guru tersebut.
TRIBUN-TIMUR.COM, BONE – Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus dugaan rudapaksa terhadap siswi SMA di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di SMKN 7 Bone, berinisial AS,.
AS diduga pelaku utama dalam kasus tersebut.
Kasus bermula pada 2024, saat korban masih duduk di bangku SMA diajak mengikuti kegiatan bela diri oleh gurunya.
Di balik kegiatan yang tampak positif, tersimpan tindakan bejat AS bersama dua rekannya.
"Selain AS, ada dua pelaku lain, MU dan SF,” ungkap pendamping korban dari UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bone, Martina Majid, saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Jumat (31/10/2025).
Dari tiga pelaku, hanya SF ditangkap dan divonis bersalah pengadilan.
Sementara AS dan MU masih bebas berkeliaran.
Baca juga: 4 Terdakwa Korupsi Proyek Irigasi Bone Divonis, Negara Rugi Rp3,08 Miliar
Martina menjelaskan, peristiwa bermula saat korban dibawa ke lokasi latihan bela diri dan dimandikan sebagai bagian dari ritual perguruan silat.
Setelah itu, AS menyetubuhi korban.
Tak berhenti di situ, AS memanggil rekannya melakukan hal serupa.
“Korban dimandikan, lalu disetubuhi. Setelah itu pelaku utama sering datang dan kemudian memanggil pelaku lain. Ada dua pelaku tambahan yang ikut melakukan persetubuhan terhadap korban,” kata Martina.
Kasus terungkap setelah SF datang melamar korban.
Namun lamaran ditolak.
| Ayah di Sinjai Tega Setubuhi Anak Kandung, Penjara 15 Tahun Menanti |   | 
|---|
| Guru PPPK Tersangka Asusila Bantah Akui Perbuatan, Ini Respons Kapolrestabes Makassar |   | 
|---|
| Sekretaris MUI Sulsel Desak Hukuman Berat untuk Pelaku Rudapaksa Anak di Makassar |   | 
|---|
| Oknum Guru SD di Makassar Terancam 15 Tahun Penjara Usai Cabuli Murid |   | 
|---|
| Pemuda Gowa Bawa Lari Gadis 15 Tahun Asal Makassar, Sekap 3 Hari dan Rudapaksa Korban |   | 
|---|

 
			
 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											 
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.