Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Proyek Irigasi Bone

4 Terdakwa Korupsi Proyek Irigasi Bone Divonis, Negara Rugi Rp3,08 Miliar

Empat terdakwa korupsi proyek irigasi Waru-Waru divonis. Kejari Bone pertimbangkan langkah hukum lanjutan.

Penulis: Wahdaniar | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-timur.com/wahdaniar
KORUPSI BONE– Kasi Pidsus Kejari Bone, Heru Rustanto, diabadikan beberapa waktu lalu. Kejari Bone masih mempertimbangkan langkah hukum terhadap empat terdakwa korupsi proyek irigasi Waru-Waru. 

TRIBUN-TIMUR.COM, BONE – Empat terdakwa kasus korupsi proyek Peningkatan Daerah Irigasi (D.I) Waru-Waru, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun anggaran 2020, resmi divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bone, Fri Harmoko, menyebut keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.

Kerugian negara mencapai Rp3.085.364.197,51.

“Ong Onggianto Andreas dijatuhi pidana penjara 5 tahun, denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp3.085.364.197,51 subsider 1 tahun penjara,” ujarnya, Minggu (26/10/2025).

Terdakwa lain juga dijatuhi hukuman, antara lain

H. Himawan Mansyur: 4 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan

Achmad Dhani: 4 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan

Abdullah Abid: 3 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan

Majelis Hakim menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, (2), dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan 

Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejari Bone Pelajari Putusan

Kasi Pidsus Kejari Bone, Heru Rustanto, mengatakan pihaknya belum menentukan sikap terkait langkah hukum lanjutan.

“Saat ini tim penuntut umum masih mempelajari amar putusan dan pertimbangan majelis hakim secara menyeluruh,” ujarnya.

Ia menyebut Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau mengajukan banding.

“Putusannya kan baru Jumat kemarin. Kami akan koordinasi internal dengan pimpinan untuk memastikan setiap langkah hukum diambil secara cermat dan sesuai ketentuan,” tambahnya.

Heru menegaskan Kejari Bone tetap berkomitmen menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Setiap tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Komitmen kami jelas: menegakkan hukum dan memberantas korupsi di wilayah Kabupaten Bone,” tegasnya. (*)

 

 


 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved