Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Profil Bahtiar Malla Ketua Badan Kehormatan DPRD Bone Dilaporkan Andi Tenri Walinonong, Kader PDIP

Susunan BK DPRD Bone yakni, Ketua Bahtiar Malla (PDIP), Wakil Ketua Andi Unru (Partai Gerindra).

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
DPRD BONE - Ketua Badan Kehormatan atau BK Bahtiar Malla. Bahtiar Malla dilaporkan Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong atas dugaan peanggaran kode etik lantaran ikut tandatangan mosi Tidak Percaya. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok Ketua dan Anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Bone, Sulawesi Selatan dilaporkan Ketua DPRD, Andi Tenri Walinonong.

Susunan BK DPRD Bone yakni, Ketua Bahtiar Malla (PDIP), Wakil Ketua Andi Unru (Partai Gerindra).

Anggota, Andi Muhammad Ridwan (Golkar), Andi Adhar (PKB), Abdulkhaeri (NasDem), Andi Nurjaya (PKS) dan Sekretaris, Ishan Samin (bukan anggota DPRD Bone).

Ketua BK dan anggotanya dilaporkan Andi Tenri Walinonong ke unsur pimpinan atau wakil ketua DPRD.

Andi Tenri Walinong menilai, laporan 10 Oktober soal mosi 'Tidak Percaya' cacat prosedur.

Baca juga: Ketua DPRD Bone Laporkan Badan Kehormatan atau BK Imbas Mosi Tidak Percaya, Diduga Langgar Etik

Baca juga: Bandingkan Rekam Jejak Andi Tenri Walinonong dan Adriani Page, 2 Kubu DPRD Bone Konflik

Laporan itu ternyata turut ditandatangani anggota BK yang masih aktif menjabat.

“Ini bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip imparsialitas dan independensi lembaga etik,”ujar Andi Tenri saat dikonfirmasi Tribun-timur.com, Rabu (29/10/2025). 

Dalam laporan itu, Ketua DPRD menilai para teradu telah melanggar asas hukum universal 'Nemo Judex in Causa Sua' yakni tidak seorang pun boleh menjadi hakim dalam perkaranya sendiri.

“Para teradu bertindak sebagai pelapor sekaligus pemeriksa dalam kasus yang sama, sehingga prosesnya cacat etik dan hukum,”ujarnya.

Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai melanggar asas objektivitas dan keadilan sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Bone Nomor 01 Tahun 2022 tentang Kode Etik.

Berikut empat Tuntutan Ketua DPRD Andi Tenri Walinong meminta Pimpinan DPRD Bone:

1. Menetapkan seluruh pimpinan dan anggota BK sebagai Teradu, dan mencabut kewenangan mereka dalam memproses Laporan 10 Oktober serta laporan terbaru tersebut.

2. Mengambil alih seluruh kewenangan BK, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (4) Kode Etik DPRD Bone.

3. Membentuk mekanisme pemeriksaan independen yang dinilai adil dan tidak berpihak.

4. Menyatakan Laporan 10 Oktober cacat formal dan tidak dapat diproses lebih lanjut.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved