Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kekerasan Seksual Anak

Guru PPPK Tersangka Asusila Bantah Akui Perbuatan, Ini Respons Kapolrestabes Makassar

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menilai bantahan pengacara oknum guru IPT soal kasus asusila terhadap muridnya adalah hal wajar..

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Muslimin Emba/Tribun Timur
KEKERASAN SEKSUAL - Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana saat dimintai tanggapan terkait bantahan pengacara oknum guru IPT, Amiruddin, di Mapolsek Panakkukang, Makassar, Selasa (7/10/2025) malam. Kombes Pol Arya Perdana menilai bantahan pengacara oknum guru IPT soal kasus asusila terhadap muridnya adalah hal wajar. 

RIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menanggapi santai pernyataan pengacara oknum guru IPT (32), Amiruddin, membantah kliennya melakukan persetubuhan anak di bawah umur.

IPT adalah guru SD berstatus PPPK ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Makassar atas dugaan pelecehan seksual terhadap muridnya, SK (12).

Menurut Arya, pernyataan Amiruddin sebagai kuasa hukum merupakan hal wajar.

“Gak ada masalah pengacara bilang dia (IPT) gak terlibat atau mungkin pembelaan, itu tugasnya pengacara,” kata Arya di Mapolsek Panakkukang, Jl Pengayoman, Makassar, Selasa (7/10/2025) malam.

“Masalah dia keberatan, gak ada masalah. Kalaupun kliennya tidak mengakui, juga tidak masalah, kan gitu,” lanjutnya.

Arya menjelaskan, dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), keterangan tersangka bukan alat bukti.

“Dalam KUHAP Pasal 184, keterangan tersangka itu bukan alat bukti. Alat bukti itu keterangan terdakwa, sehingga selama masih jadi tersangka, keterangannya belum ada nilainya,” jelasnya.

Mantan Kapolresta Depok ini menyarankan IPT mengakui perbuatannya agar meringankan hukuman.

“Dia akan lebih baik kalau mengaku, karena itu akan meringankan sebenarnya. Tapi kalau dia gak ngaku ya ada bukti lainnya,” terang Arya.

Arya menyebut, bukti lain berupa hasil visum korban, kesaksian korban, dan bukti chat.

Selain itu, penetapan tersangka terhadap IPT juga sudah melalui gelar perkara.

“Sehingga begitu ditetapkan tersangka, ini sudah pasti ada alat bukti. Masalah bersalah atau tidak, itu nanti hakim menentukan,” tegasnya.

Baca juga: 6 Bulan 36 Kasus Kekerasan Seksual di Maros, Korban Didominasi Usia di Bawah 18 Tahun

Bantahan Kuasa Hukum IPT, Amiruddin

Kuasa hukum tersangka IPT (32), Amiruddin, membantah pernyataan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana terkait kasus dugaan pelecehan seksual oknum guru SD terhadap muridnya.

IPT, guru SD berstatus PPPK, ditetapkan tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur oleh Polrestabes Makassar.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved