Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kekerasan Seksual Anak

Pemuda Gowa Bawa Lari Gadis 15 Tahun Asal Makassar, Sekap 3 Hari dan Rudapaksa Korban

Pelaku ditangkap setelah korban ditemukan dalam kondisi trauma di sebuah rumah di wilayah Kabupaten Gowa. 

Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Sayyid
KEKERASAN SEKSUAL - MA terduga pelaku bawah ladi gadis 15 tahun lalu disekap dan diduga merudapaksa korban menjalani pemeriksaan di PPA Satreskrim Polres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Soman Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, Senin (28/7/2025) 

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Seorang pemuda berinisial MA (20) ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Ia diduga membawa lari, menyekap, dan merudapaksa gadis di bawah umur atau ABG inisial NU (15).

Pelaku ditangkap setelah korban ditemukan dalam kondisi trauma di sebuah rumah di wilayah Kabupaten Gowa

Korban disekap selama tiga hari oleh pelaku.

Karena tak kunjung pulang, orang tua korban mencari NU hingga akhirnya ditemukan di salah satu rumah.

Atas kejadian menimpa putrinya, orang tua korban melapor ke polisi

Setelah diselidiki polisi akhirnya mendapatkan keberadaan dan menangkap pelaku. 

Saat digelandang polisi, MA hanya bisa tertunduk diam.

Baca juga: Kronologi 5 Pria di Polman Ditangkap, Rudapaksa Gadis Disabilitas hingga Trauma Berat

Dalam pemeriksaan awal, MA mengaku memiliki hubungan pacaran dengan korban. 

Ia menjemput korban dari Kota Makassar dan membawanya ke salah satu rumah di Gowa

KBO Satreskrim Polres Gowa, Iptu Kamaruddin mengatakan pelaku diduga menyetubuhi anak di bawah umur.

"Kita sudah terima laporan dan pelaku sudah kita tangkap," ujarnya di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Senin (28/7/2025) malam

Menurutnya, akan menindaklanjuti kasus tersebut

"Motifnya masih didalami," jelasnya

Saat ini, pelaku telah ditahan dan diperiksa untuk proses hukum.

Baca juga: Bejat! Modus Rukiah, Guru SMPN Wasuponda Lutim Sulsel Rudapaksa Siswi

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved