Kekerasan Seksual Anak
Pemuda Gowa Bawa Lari Gadis 15 Tahun Asal Makassar, Sekap 3 Hari dan Rudapaksa Korban
Pelaku ditangkap setelah korban ditemukan dalam kondisi trauma di sebuah rumah di wilayah Kabupaten Gowa.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Seorang pemuda berinisial MA (20) ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Ia diduga membawa lari, menyekap, dan merudapaksa gadis di bawah umur atau ABG inisial NU (15).
Pelaku ditangkap setelah korban ditemukan dalam kondisi trauma di sebuah rumah di wilayah Kabupaten Gowa.
Korban disekap selama tiga hari oleh pelaku.
Karena tak kunjung pulang, orang tua korban mencari NU hingga akhirnya ditemukan di salah satu rumah.
Atas kejadian menimpa putrinya, orang tua korban melapor ke polisi
Setelah diselidiki polisi akhirnya mendapatkan keberadaan dan menangkap pelaku.
Saat digelandang polisi, MA hanya bisa tertunduk diam.
Baca juga: Kronologi 5 Pria di Polman Ditangkap, Rudapaksa Gadis Disabilitas hingga Trauma Berat
Dalam pemeriksaan awal, MA mengaku memiliki hubungan pacaran dengan korban.
Ia menjemput korban dari Kota Makassar dan membawanya ke salah satu rumah di Gowa.
KBO Satreskrim Polres Gowa, Iptu Kamaruddin mengatakan pelaku diduga menyetubuhi anak di bawah umur.
"Kita sudah terima laporan dan pelaku sudah kita tangkap," ujarnya di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Senin (28/7/2025) malam
Menurutnya, akan menindaklanjuti kasus tersebut
"Motifnya masih didalami," jelasnya
Saat ini, pelaku telah ditahan dan diperiksa untuk proses hukum.
Baca juga: Bejat! Modus Rukiah, Guru SMPN Wasuponda Lutim Sulsel Rudapaksa Siswi
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)
| Ayah di Sinjai Tega Setubuhi Anak Kandung, Penjara 15 Tahun Menanti | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Guru PPPK Tersangka Asusila Bantah Akui Perbuatan, Ini Respons Kapolrestabes Makassar | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Sekretaris MUI Sulsel Desak Hukuman Berat untuk Pelaku Rudapaksa Anak di Makassar | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Oknum Guru SD di Makassar Terancam 15 Tahun Penjara Usai Cabuli Murid | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Pemilik Salon di Makassar Ditembak Polisi, DPO Predator Seksual Anak | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.