Ketua DPRD Bone
Ketua DPRD Bone Laporkan Badan Kehormatan atau BK Imbas Mosi Tidak Percaya, Diduga Langgar Etik
Laporan tertanggal 22 Oktober 2025 itu merupakan buntut dari pengaduan yang dikenal sebutan 'Laporan 10 Oktober'.
4. Tidak mampu menerapkan asas kolektif kolegial yang diatur dalam Pasal 164 Ayat (2) jo Pasal 165 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 serta Pasal 13 Tata Tertib DPRD Tahun 2024.
5. Melanggar etika pimpinan DPRD, sebagaimana Pasal 14(b) Peraturan DPRD Bone tentang Kode Etik Tahun 2022, karena dinilai menggunakan bahasa dan sikap yang tidak sopan, bersikap sewenang-wenang, serta tidak mampu berkomunikasi objektif dengan sesama anggota DPRD.
6. Melanggar kode etik sebagai Ketua DPRD ex officio Koordinator Banggar, karena memilih melakukan perjalanan dinas di saat rapat evaluasi Ranperda dan Ranperkada TA 2025 pada 8 Oktober 2025 berlangsung.
Berikut 35 anggota DPRD Bone yang menandatangani mosi tersebut:
1. Hj. Adriani A. Page (PPP)
2. H. Muslimin (NasDem)
3. Andi Yusuf Nuryawan (Gerindra)
4. Andi Nursalam (Demokrat)
5. Bahtiar Malla (PDIP)
6. Bustanil Arifin (Gerindra)
7. Usman (Perindo)
8. H. Abdul Hamid (Gerindra)
9. Chaerul Anam (PPP)
10. Sulfiana (Gerindra)
11. A. M. Alvin Perdana Putra (PPP)
12. Rismono Salim (Golkar)
13. H. Andi Swedi (Demokrat)
14. Halim Hasdin (PPP)
15. Andi Muhammad Idris (Golkar)
16. Andi Muhammad Bahtiar (Hanura)
17. Rangga Risa Swara (PPP)
18. Irwandi Burhan (Golkar)
19. Saheruddin (Demokrat)
20. Khairul Amran (PPP)
21. Muh. Asrullah (PPP)
22. Mulhan Natsir (Demokrat)
23. Andi Fadli Lura (PKB)
24. Andi Unru (Gerindra)
25. Indrajaya (Demokrat)
26. Andi Adhar
27. Andi Nurjaya (PKS)
28. Abdulkhaeri (NasDem)
29. Farel Adywansyah (PKB)
30. Andi Purnamasari Amier (Gerindra)
31. Andi Bobby Ishak (Golkar)
32. Yuyun Adriyani (PKS)
33. Andi Muh. Fadel (Gerindra)
34. Herman (PAN)
35. Andi Muhhad Ridwan (Golkar).
Ketua DPRD Siap Hadapi Mekanisme BK
Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong, menegaskan dirinya menghormati proses politik, namun menyatakan bahwa mosi tidak percaya belum memiliki kekuatan hukum.
"DPRD adalah lembaga politik yang bekerja berdasarkan hukum. Perbedaan pandangan adalah hal wajar, tetapi harus berlandaskan aturan. Mosi tidak percaya belum memiliki kekuatan hukum sebelum diuji melalui mekanisme internal, yakni Badan Kehormatan (BK)," ujar Tenri Walinonong, Rabu (15/10/2025).
Alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin itu menegaskan siap memberikan klarifikasi dan menghadapi proses di BK.
Ia mengklaim seluruh keputusannya selama ini selalu berdasarkan asas kolektif-kolegial dan mengutamakan kepentingan rakyat.
"Kebenaran hukum bukan ditentukan oleh siapa yang paling banyak bersuara, tapi oleh siapa yang paling taat pada aturan," tegasnya, seraya mengajak semua pihak untuk menjaga marwah lembaga.
Saat ini, para legislator yang mengajukan mosi menunggu tindak lanjut dari Badan Kehormatan DPRD Bone.
Sekretaris DPRD Bone, Hj Faidah, membenarkan surat mosi tidak percaya telah diterima di sekretariat dewan.(*)
| Ketua DPRD Bone Pimpin Rapat APBD Perubahan, Tapi Ogah Teken Berita Acara |
|
|---|
| Program Pemkab Bone Terancam Molor, Ketua DPRD Tak Teken APBD Perubahan |
|
|---|
| Jawab Keraguan Andi Tenri, Pj Sekda Bone: Target PAD Masih Bisa Dimaksimalkan |
|
|---|
| Lika-Liku Anggota DPRD Ribut Gegara Pro Kontra Kenaikan PAD Kabupaten Bone Sulsel |
|
|---|
| Target PAD Bone Dikoreksi Pemprov, Tenri Walinonong Sindir TAPD: Semaunya Saja, Asal Bapak Senang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.