Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ketua DPRD Bone

Ketua DPRD Bone Laporkan Badan Kehormatan atau BK Imbas Mosi Tidak Percaya, Diduga Langgar Etik

Laporan tertanggal 22 Oktober 2025 itu merupakan buntut dari pengaduan yang dikenal sebutan 'Laporan 10 Oktober'.

|
Penulis: Wahdaniar | Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
DPRD BONE - Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong dan bukti pealporan BK atas dugaan pelanggaran kode etik. Laporan tertanggal 22 Oktober 2025 itu merupakan buntut dari pengaduan yang dikenal sebutan 'Laporan 10 Oktober'. 

Namun, Bahtiar menegaskan bahwa BK belum dapat memastikan adanya pelanggaran kode etik dalam tindakan Ketua DPRD Bone tersebut.

Susunan BK DPRD Bone yakni: 

Ketua: Bahtiar Malla (PDIP)

Wakil Ketua: Andi Unru (Partai Gerindra)

Anggota: 

Andi Muhammad Ridwan (Golkar) 

Andi Adhar (PKB)

Abdulkhaeri (NasDem)

Andi Nurjaya (PKS) 

Sekretaris: Ishan Samin (bukan anggota DPRD Bone)

Enam Pokok Pelanggaran yang Dituduhkan

Dalam laporan tersebut, terdapat enam poin utama yang dijadikan dasar mosi tidak percaya, yakni:

1. Menolak hasil rapat delapan fraksi DPRD Bone terkait surat permohonan rekomendasi pengisian JPT Pratama Sekretaris DPRD Bone Tahun 2025 dari pemerintah daerah. Penolakan itu dinilai melanggar Tata Tertib DPRD Bone Tahun 2024 Pasal 24 Ayat (1c) dan dianggap mencederai lembaga DPRD.

2. Melanggar ketentuan fraksi, sebagaimana Pasal 170, 175 Ayat (1) dan (2) Tata Tertib DPRD Bone Tahun 2024, karena menolak hasil keputusan dari fraksi partainya sendiri (Gerindra) dan seluruh fraksi di DPRD Bone.

3. Tidak mengindahkan hasil keputusan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang bersifat kolektif kolegial sebagaimana diatur dalam Pasal 149 Ayat (1) dan (3) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved