Ketua DPRD Bone
Ketua DPRD Bone Laporkan Badan Kehormatan atau BK Imbas Mosi Tidak Percaya, Diduga Langgar Etik
Laporan tertanggal 22 Oktober 2025 itu merupakan buntut dari pengaduan yang dikenal sebutan 'Laporan 10 Oktober'.
Namun, Bahtiar menegaskan bahwa BK belum dapat memastikan adanya pelanggaran kode etik dalam tindakan Ketua DPRD Bone tersebut.
Susunan BK DPRD Bone yakni:
Ketua: Bahtiar Malla (PDIP)
Wakil Ketua: Andi Unru (Partai Gerindra)
Anggota:
Andi Muhammad Ridwan (Golkar)
Andi Adhar (PKB)
Abdulkhaeri (NasDem)
Andi Nurjaya (PKS)
Sekretaris: Ishan Samin (bukan anggota DPRD Bone)
Enam Pokok Pelanggaran yang Dituduhkan
Dalam laporan tersebut, terdapat enam poin utama yang dijadikan dasar mosi tidak percaya, yakni:
1. Menolak hasil rapat delapan fraksi DPRD Bone terkait surat permohonan rekomendasi pengisian JPT Pratama Sekretaris DPRD Bone Tahun 2025 dari pemerintah daerah. Penolakan itu dinilai melanggar Tata Tertib DPRD Bone Tahun 2024 Pasal 24 Ayat (1c) dan dianggap mencederai lembaga DPRD.
2. Melanggar ketentuan fraksi, sebagaimana Pasal 170, 175 Ayat (1) dan (2) Tata Tertib DPRD Bone Tahun 2024, karena menolak hasil keputusan dari fraksi partainya sendiri (Gerindra) dan seluruh fraksi di DPRD Bone.
3. Tidak mengindahkan hasil keputusan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang bersifat kolektif kolegial sebagaimana diatur dalam Pasal 149 Ayat (1) dan (3) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
| Ketua DPRD Bone Pimpin Rapat APBD Perubahan, Tapi Ogah Teken Berita Acara |
|
|---|
| Program Pemkab Bone Terancam Molor, Ketua DPRD Tak Teken APBD Perubahan |
|
|---|
| Jawab Keraguan Andi Tenri, Pj Sekda Bone: Target PAD Masih Bisa Dimaksimalkan |
|
|---|
| Lika-Liku Anggota DPRD Ribut Gegara Pro Kontra Kenaikan PAD Kabupaten Bone Sulsel |
|
|---|
| Target PAD Bone Dikoreksi Pemprov, Tenri Walinonong Sindir TAPD: Semaunya Saja, Asal Bapak Senang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.