Kantongi 2 Alat Bukti, Kejari Bone Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Usa
Penggunaan Dana Desa tahun Anggaran 2024 untuk kegiatan pembangunan jembatan gantung di Dusun Baru dengan nilai anggaran sebesar Rp301.644.000.
TRIBUN-TIMUR.COM, BONE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan gantung di Dusun Baru, Desa Usa, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Fri Harmoko saat dikonfirmasi Tribun-timur.com, Rabu (29/10/2025).
Ia mengaku perkara ini berkaitan dengan penggunaan Dana Desa tahun Anggaran 2024 untuk kegiatan pembangunan jembatan gantung di Dusun Baru dengan nilai anggaran sebesar Rp301.644.000.
Menurut Kasi Intel, peningkatan status perkara dilakukan setelah tim penyidik Kejari Bone menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.
"Hal itu didasarkan pada hasil gelar perkara (ekspose) yang dilakukan oleh tim penyidik bersama pimpinan Kejaksaan," ucapnya.
"Dari hasil ekspose tersebut, tim telah memperoleh dua alat bukti permulaan yang cukup, berupa dokumen atau surat serta keterangan saksi. Oleh karena itu, status penanganan perkara dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” sambungnya.
Baca juga: 4 Terdakwa Korupsi Proyek Irigasi Bone Divonis, Negara Rugi Rp3,08 Miliar
Kasi Pidsus Kejari Bone, Heru Rustanto menyebut dugaan tindak pidana yang disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) dan Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
"Kejaksaan menegaskan bahwa peningkatan status ini menandakan adanya dugaan kuat penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan jembatan yang bersumber dari Dana Desa tersebut," tegasnya.
Namun demikian, pihaknya mengaku masih akan melanjutkan penyidikan untuk mengumpulkan bukti tambahan dan memastikan siapa saja pihak yang bertanggung jawab.
“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Bone dalam menegakkan hukum dan menjaga pengelolaan keuangan desa agar digunakan secara transparan dan akuntabel,”tandasnya.
Kejari Bone menegaskan penyidikan akan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.(*)
| Mengapa KPK Baru Berani Umumkan Usut Proyek Kereta Cepat Whoosh? |
|
|---|
| Apdesi Sulsel Tolak Inpres 17/2025, Sebut Rugikan Desa |
|
|---|
| 4 Terdakwa Korupsi Proyek Irigasi Bone Divonis, Negara Rugi Rp3,08 Miliar |
|
|---|
| Berkunjung Ke Bone, Wamen Giring Ganesha Dapat Gelar Adat Sumange Daeng Marua |
|
|---|
| Bupati Bone Apresiasi Aplikasi Teknodesa, Warga Luar Negeri Kini Bisa Urus Administrasi Desa Online |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.