TRIBUN-GOWA.COM – Malam di Pengadilan Negeri Sungguminasa berubah tegang saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aria Perkasa membacakan tuntutan terhadap terdakwa sindikat uang palsu UINAM, John Biliater Panjaitan.
Sidang berlangsung di Kartika PN Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (20/8/2025).
"Menuntut terdakwa John Biliater dengan pidana 6 tahun penjara dan dikurangi selama masa tahanan dan penangkapan," ujar Aria.
Selain hukuman badan, John juga dijatuhi denda Rp 50 juta. Jika tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 1 tahun.
Ia dinyatakan melanggar Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Sabarki Nak Tangis Pecah di Sidang Uang Palsu Mubin, Ibunya Tertatih Tinggalkan Ruang Sidang
Jaksa menilai perbuatan John meresahkan masyarakat.
Selama persidangan, ia dinilai tidak jujur dan berbelit-belit.
Namun, terdakwa dianggap sopan dan belum pernah dipidana, menjadi pertimbangan meringankan.
Dalam perkara ini, John diketahui menguji coba uang palsu buatan Syahruna atas perintah Annar.
Meski begitu, Syahruna tidak mengikuti perintah tersebut.
John juga mentransfer uang dari Annar ke Syahruna untuk membeli mesin, kertas, dan tinta.
Uang palsu pecahan Rp 100 ribu dicetak di dua lokasi.
Di rumah Annar di Jl Sunu 3 Makassar dan Gedung Perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar, Jl HM Yasin Limpo, Kecamatan Somba Opu.
Syahruna Juga 6 Tahun
Terdakwa sindikat uang palsu UINAM, Muh Syahruna dituntut 6 tahun penjara