Sengketa Pilkada

11 Gugatan Pilkada Sulsel Teregistrasi di MK, Pertarungan Berlanjut

Penulis: Erlan Saputra
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebanyak 11 pasangan calon (paslon) kepala daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

TRIBUNTIMUR.COM, MAKASSAR – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi telah meregistrasi 11 permohonan sengketa hasil Pilkada di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Gugatan ini terdiri dari tiga pasangan calon wali kota-wakil wali kota, tujuh bupati-wakil bupati, dan satu pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Sulsel.

Salah satu gugatan datang dari pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Sulsel, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto dan Azhar Arsyad (Danny-Azhar).

Dikutip dari laman resmi MK pada Jumat (3/1/2025), perkara ini telah tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (eBRPK) Pilkada dengan nomor registrasi 257/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Dalam gugatannya, Danny-Azhar mengajukan beberapa tuntutan utama.

Pertama, Pemungutan Suara Ulang (PSU). Paslon Danny-Azhar meminta MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel untuk melaksanakan PSU di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) pada 24 kabupaten/kota di Sulsel.

Kedua, Danny-Azhar meminta agar pasangan calon Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi didiskualifikasi.

“Menyatakan diskualifikasi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor Urut 02 atas nama Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi,” demikian bunyi petitum yang diajukan Danny-Azhar.

Dalam BRPK MK, Danny-Azhar disokong oleh lima kuasa hukum, antara lain Rasamala Aritonang, Reyhan Rezki Nata, Adhisti Aprilia Maas, dan Amnasmen.

Baca juga: Gugatan Danny-Azhar Diterima MK, Desak Andi Sudir-Fatma Diskualifikasi

Sementara itu, KPU Sulsel memastikan kesiapan mereka menghadapi gugatan sengketa Pilkada Serentak 2024.

Anggota KPU Sulsel, Upi Hastati, menyampaikan bahwa pihaknya akan menyiapkan tim hukum khusus untuk menangani proses persidangan di MK. 

Selain itu, KPU kabupaten/kota juga diperintahkan untuk mempersiapkan advokat guna memperkuat pendampingan hukum.

"Sebagai antisipasi, semua kabupaten/kota akan menyiapkan tim hukum," ujar Upi Hastati.

KPU Sulsel juga memperkuat koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. 

Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua data dan dokumen yang berpotensi menjadi objek sengketa tersedia secara lengkap dan akurat.

Halaman
123

Berita Terkini