Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sengketa Pilkada

Gugatan Danny-Azhar Diterima MK, Desak Andi Sudir-Fatma Diskualifikasi

MK terima gugatan Danny-Azhar terkait hasil Pilgub Sulsel 2024. Mereka minta pembatalan hasil KPU Sulsel dan pemungutan suara ulang di seluruh TPS.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
IST
Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Sulsel Nomor Urut 1, Danny-Azhar. Pasangan Danny-Azhar menggugat hasil Pilgub Sulsel 2024 ke MK, menuntut pembatalan keputusan KPU Sulsel dan pemungutan suara ulang di seluruh TPS. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSARMahkamah Konstitusi (MK) resmi meregistrasi permohonan gugatan pasangan calon (paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Sulsel, Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto dan Azhar Arsyad (Danny-Azhar).

Gugatan tersebut kini terdaftar di MK dengan nomor perkara 257/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Gugatan Danny-Azhar sebelumnya diajukan pada 11 Desember 2024 melalui Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor 260/PAN.MK/e-AP3/2024. 

Dalam gugatan ini, pasangan Danny-Azhar meminta MK untuk meninjau ulang hasil Pilgub Sulsel 2024 yang dianggap tidak mencerminkan suara rakyat sebenarnya.

Pasangan ini menggugat penetapan hasil yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel.

Dikutip Tribun-Timur.com dari laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (3/1/2025), dalam petitumnya, pasangan Danny-Azhar meminta MK untuk mengabulkan seluruh permohonan gugatannya.

Adapun tuntutannya sebagai berikut:

Mengabulkan permohonan pemohon (Danny-Azhar) secara keseluruhan.

"(2) Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor Urut 02 atas nama Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi," demikian salah satu poin gugatan Danny-Azhar ke MK.

Membatalkan Keputusan KPU Sulsel Nomor 3119 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan 2024, tertanggal 8 Desember 2024, khususnya terkait perolehan suara pasangan nomor urut 02.

Memerintahkan KPU Sulsel untuk menetapkan pasangan Danny-Azhar dengan perolehan 1.600.029 suara.

Selain itu, Danny-Azhar juga meminta MK untuk memerintahkan pemungutan suara ulang Pilgub Sulsel 2024 di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Selatan.

Permohonan lainnya termasuk pengangkatan Ketua dan Anggota KPPS serta Ketua dan Anggota PPK di tingkat Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Kelurahan se-Sulsel.

Supervisi dan koordinasi antara KPU RI, KPU Sulsel, Bawaslu, dan Bawaslu Sulsel untuk memastikan pelaksanaan putusan ini berjalan lancar.

Pengamanan proses pemungutan suara ulang oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polda Sulsel, sesuai dengan kewenangannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved